Hartati Berharap Tak Ditahan KPK
Karena itu, Patra berharap KPK dapat memberikan kebijakannya tidak menahan Hartati.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Tersangka Hartati Murdaya berharap tidak ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu disampaikan pemilik PT. Hardaya Inti Platation itu melalui Pengacaranya, Patra M Zen di kantor KPK, Jakarta, Rabu (5/9/2012).
Menurut Patra, penahanan Hartati tidak memiliki tingkat urgensi yang tinggi. Dijelaskan, indikasi yang membuatnya sebagai tersangka harus ditahan tak mempunyai dasar kekhawatiran sebagaimana tertulis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Penahanan itu tidak wajib. Penahanan itu dilakukan berdasarkan KUHAP kalau ada kekhawatiran dimana ada situasi atau kondisi bahwa tersangka atau terdakwa itu melarikan diri. Bu Hartati kan sudah dicegah mau lari kemana," kata Patra.
Sementara terkait indikasi untuk menghilangkan barang bukti, menurut Patra itu tidak mungkin. Karena KPK sudah bergerak lebih dulu melakukan penggeledahan di tempat yang berhubungan Bos Pengelola Pekan Raya Jakarta tersebut.
"Menghilangkan alat bukti, kantor HIP, CCM sudah digeledah semua barang bukti sudah disita. Jadi tidak ada kekhawatiran itu. Yang ketiga mengulangi perbuatan yang disangkakan atau didakwakan. Bupatinya sendiri kan sudah di sini, masa berani-berani," terang Patra.
Saat ditegaskan bisa saja melakukan tindakan kejahatan serupa. Patra menyakini kliennya akan kooperatif. "Keluarga menjamin itu. Tim Kuasa Hukum juga menjamin," imbuhnya.
Karena itu, Patra berharap KPK dapat memberikan kebijakannya tidak menahan Hartati.