Ruhut Sitompul Tak Mau Hadiri Sidang Perdana Angie
Ruhut mengatakan tidak akan datang dalam sidang perdana Angelina Sondakh.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA--Angelina Sondakh akan menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (6/9/2012) besok. Menanggapi persidangan tersebut Ketua Divisi Komunikasi dan Informasi Partai Demokrat Andi Nurpati memberikan dukungan kepada Angelina Sondakh.
"Kita meminta Mba Angie kuat dan tabah menghadapi musibah yang dialaminya, kami berharap Angie bicara jujurnya," kata Andi di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (5/9/2012).
Ketika ditanyakan apakah Partai Demokrat menjadwalkan untuk menghadiri persidangan mantan Putri Indonesia, Andi mengaku tidak ada rencana tersebut.
"Secara partai tidak ada rencana menghadiri persidangan tersebut, tapi teman-teman yang punya waktu, kesempatan dan keinginan silahkan," imbuhnya.
Ia sendiri mengaku tidak dapat hadir dalam sidang perdana tersebut. "Saya masih konsentrasi pendaftaran partai," imbuhnya.
Hal senada juga disampaikan anggota Komisi III DPR RI dari Demokrat Ruhut Sitompul. Ruhut mengatakan tidak akan datang dalam sidang perdana Angelina Sondakh.
"Kurasa kawan-kawannya datang, jangan tanya aku, aku sebelum jadi anggota DPR, kalau korupsi engga mau terlibat, itu ikrar dari dulu. Itu bedanya aku dengan lawyer lain, tidak mau bela korupsi, teroris dan narkoba," ujarnya.
Ruhut memastikan Partai Demokrat tidak akan mengintervensi permasalahan hukum yang dihadapi Angie. "Oh engga boleh, tidak akan intervensi, kan kita partai pelopor pencegahan korupsi," katanya.
Seperti diketahui, Anggota DPR RI non-aktif dari Partai Demokrat, Angelina Sondakh segera menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidanan Korupsi (Tipikor), Jakarta. Rencananya, sidang tersebut, akan digelar pada Kamis pekan depan (6/9/2012).
Perempuan yang biasa disapa Angie ini akan diadili terkait perkara dugaan suap pembahasan anggaran di Kemenpora dan Kemendikbud.
Angie diduga telah menerima imbalan uang terkait pembahasan anggaran proyek wisma atlet SEA Games di Kemenpora. Janda mendiang Adjie Massaid itu juga diduga menerima imbalan serupa dalam pembahasan anggaran untuk proyek pengadaan fasilitas universitas negeri di Kemendikbud.
Dalam kasus ini, Angie diduga kerap berhubungan dengan, Mindo Rosalina Manullang selaku Direktur Marketing PT. Anak Negeri milik Nazaruddin.
Angie yang kini meringkuk di Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur, disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau, Pasal 11 atau Pasal 5 ayat 2 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berdasarkan pasal-pasal tersebut, mantan Wakil Sekjen Partai Demokrat itu terancam dipidana dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun serta denda Rp 1 miliar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.