Kemungkinan Wayan Koster Jadi Tersangka Tetap Terbuka
Peluang politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan I Wayan Koster beralih status dari saksi jadi tersangka dugaan korupsi di Kementerian
Penulis:
Y Gustaman
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peluang politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan I Wayan Koster beralih status dari saksi jadi tersangka dugaan korupsi di Kementerian Pemuda dan Olahraga dan Kementerian Pendidikan Nasional tetap terbuka.
Kesempatan itu terbuka tergantung fakta baru persidangan untuk terdakwa Angelina Sondakh yang terseret dalam dugaan korupsi perencanaan anggaran Wisma Atlet SEA Games di Kemenpora dan proyek 16 universitas di Kemendiknas.
"Kita ini kan enggak bisa bilang orang itu potensial (tersangka). Potential suspect nanti kita lihat di dalam persidangan (terdakwa Angelina)," ujar Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi menanggapi pertanyaan wartawan, Jakarta, Kamis (6/9/2012).
Nama Koster banyak disebut dalam dakwaan jaksa untuk Angelina di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis pagi. Wakil Koordinator Pokja Komisi X ini, meminta fee berulang kali ke Permai Grup, perusahaan Nazaruddin yang memenangkan dua proyek di Kemenpora dan Kemendiknas tahun 2010 dan 2011.
Angka fee yang diterima Koster dari Permai Grup untuk proyek di Kemenpora dan Kemendiknas cukup mencengangkan. Rp 5 miliar pertama untuk pengurusan anggaran Wisma Atlet Kemenpora. Uang itu dikirimkan lewat kurir Permai Grup langsung ke Ruang 613 lantai 6 gedung Nusantara 1 DPR RI, tempat Koster berkantor.
Fee lain yang diterima terjadi pada 2 September 2010 di mana Wayan mendapatkan 150 ribu dollar Amerika, 14 Oktober 2010 sebesar 500 ribu dollar Amerika, 17 Oktober 2010 sebesar 400 ribu dollar Amerika, 20 Oktober 2010 sebesar 500 ribu dollar Amerika, dan 4 November 2010 sebesar Rp 500 ribu dollar AS.
Klik: