Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Siapa Ditahan KPK Hari Ini? Hartati atau Zulkarnaen?

Kepastian penahanan salah satu di antara Zulkarnaen atau Hartati itu disampaikan pejabat KPK kepada Kompas, Kamis malam tadi.

Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Siapa Ditahan KPK Hari Ini? Hartati atau Zulkarnaen?
NET
Hartati Murdaya 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi pasti akan menahan salah satu di antara dua orang yang pada hari Jumat (7/9/2012) ini akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka untuk pertama kali. Mereka adalah politisi Partai Golkar, Zulkarnaen Djabar, dan pengusaha nasional yang pernah menjabat sebagai anggota Dewan Pembina Partai Demokrat, Siti Hartati Murdaya.

Kepastian penahanan salah satu di antara Zulkarnaen atau Hartati itu disampaikan pejabat KPK kepada Kompas, Kamis malam tadi.

Zulkarnaen adalah tersangka korupsi pembahasan anggaran pengadaan Al Quran dan laboratorium komputer madrasah di Kementerian Agama. Sementara Hartati adalah tersangka penyuapan Bupati Buol Amran Batalipu terkait pengurusan hak guna usaha perkebunan.

"Salah satu di antara keduanya pasti akan ditahan KPK, kecuali kalau keduanya sama-sama tidak datang pada panggilan pemeriksaan Jumat ini. Tapi kalau keduanya sama-sama datang, pasti akan kami tahan salah satu di antaranya," kata pejabat KPK tersebut.

Namun, Juru Bicara KPK Johan Budi SP saat dikonfirmasi soal rencana penahanan ini hanya mengatakan, baik Zulkarnaen maupun Hartati dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka. "Surat panggilan yang kami layangkan menyatakan, keduanya kami panggil untuk diperiksa sebagai tersangka, bukan untuk ditahan," kata Johan.

Johan mengatakan, penahanan seorang tersangka sangat tergantung pada penyidik. "Itu tergantung pada obyektivitas dan subyektivitas penyidik dalam menangani perkaranya," kata Johan.

BERITA REKOMENDASI
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas