Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Zulkarnaen Djabar Berharap Tidak Ditahan KPK

Zulkarnaen Djabar, tersangka kasus suap pembahasan anggaran proyek pengadaan Alquran di Kementerian Agama, berharap tak ditahan penyidik KPK.

Penulis: Y Gustaman
zoom-in Zulkarnaen Djabar Berharap Tidak Ditahan KPK
NET
Zulkarnaen Djabar 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Zulkarnaen Djabar, tersangka kasus suap pembahasan anggaran proyek pengadaan Alquran di Kementerian Agama, berharap tak ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Mudah-mudahan tak terjadi, karena memang kooperatif, juga tak ada upaya untuk melarikan diri. Tapi, apapun risikonya akan kita hadapi," ujar Yusril Ihza Mahendra, pengacara Zulkarnaen, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/9/2012).

Hari ini penyidik KPK memeriksa Zulkarnaen. Ia tiba di Kantor KPK pukul 10.15 WIB, ditemani Yusril.

Pemeriksaan terhadap Zulkarnaen sementara ditunda sampai makan siang, dan akan diteruskan sesudahnya.

Kepada wartawan, politisi Partai Golkar merasa yakin dan siap menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pertama kali di depan penyidik.

Bahkan, ia mengaku siap membeberkan semua yang ia ketahui pada kasus tersebut.

"Saya siap memberikan penjelasan, dan saya akan kooperatif dengan KPK. Tentunya, prinsip asas praduga tak bersalah jadi pegangan kami bersama. Saya siap fokus pada pemeriksaan ini," tutur Zulkarnaen sebelum diperiksa kepada wartawan.

BERITA TERKAIT

Bersama anaknya, Dendy Prasetya, Zulkarnaen ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembahasan anggaran proyek pengadaan Alquran, pada 29 Juli 2012.

Keduanya dijerat pasal 12 huruf a atau b subsidair pasal 5 ayat 2, lebih subsidair pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Korupsi.

Mereka diduga telah menerima suap yang nominalnya diduga mencapai Rp 4 miliar. Mereka diduga terlibat dalam pembahasan anggaran proyek pengadaan Alquran pada 2011, senilai Rp 20 miliar, sedangkan untuk pengadaan laboratorium komputer senilai Rp 31 miliar. (*)

BACA JUGA

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas