Tinjau Ulang UU Terorisme
cikal bakal aksi balas dendam para pelaku tindakan terorisme ini akibat adanya UU Tindak Pidana Terorisme itu sendiri.
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gemparnya aksi teror berturut-turut membuat Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah, Saleh Daulay menilai, UU Nomor 15 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme perlu ditinjau kembali.
"UU Tindak Pidana Terorisme itu perlu dibaca ulang lagi apakah UU itu sudah sesuai peruntukannya," ujar Saleh usai dialog Polemik yang digelar di Warung Daun Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (8/9/2012).
Menurut Saleh, UU ini patut dipertanyakan, apakah cocok dengan iklim masyarakat di Indonesia yang pluralistik. Bahkan, lanjut Saleh, bisa jadi UU Tindak Pidana Terorisme yang kini berlaku malah menumbuhkan bibit teror yang baru.
"Jangan-jangan UU Terorisme itu sendiri yang menyebabkan munculnya radikalisme dan terorisme baru," kata Saleh.
Lebih lanjut, Saleh mengatakan, bisa jadi cikal bakal aksi balas dendam para pelaku tindakan terorisme ini akibat adanya UU Tindak Pidana Terorisme itu sendiri.
"Katakanlah ada klausul yang memberikan kebebasan kepada penegak hukum untuk tembak di tempat, itu yang membuat sakit hati yang ditembak itu. Jadi belakangan muncul aksi gerakan balas dendam," tegasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.