12 September Miranda Hadapi Tuntutan
Perkara cek pelawat dengan terdakwa mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004, Miranda Swaray Goeltom akan memasuki tahap
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkara cek pelawat dengan terdakwa mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004, Miranda Swaray Goeltom akan memasuki tahap berikutnya.
Rencananya, Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia ini akan menghadapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (12/9/2012) mendatang.
"Sidang saya undur tanggal 12 September pada hari Rabu dengan acara tuntuntan," kata Ketua Majelis Hakim, Gusrizal di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/9/2012).
Sebelumnnya, dalam pemeriksaan terdakwa, Miranda mengakui prihal pertemuan dirinya dengan sejumlah anggota DPR RI sebelum pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004.
Menurut Miranda jika pertemuan pertama dengan anggotan dewan yakni dengan sejumlah anggota Fraksi PDI Perjuangan. Menurut Miranda, pertemuan itu atas dasar inisitif FPDIP.
Klik:
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.