Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kemendagri Minta Sengketa Pilkada Dikembalikan ke MA

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta sengketa Pilkada dikembalikan ke Mahkamah Agung (MA) sebagai lembaga yang berwenang.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta sengketa Pilkada dikembalikan ke Mahkamah Agung (MA) sebagai lembaga yang berwenang. Menurut Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Reydonnyzar Moenek, permintaan ini terkait efisiensi dan keefektifan.

"Banyak calon kepala daerah kalah dalam penyelenggaraan Pilkada, tetapi nyatanya mereka bisa memobilisasi orang ke Jakarta," kata Moenek di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (10/9/2012).

Menurut Moenek, selama ini para pemohon dan termohon yang mengajukan permohonan terkait sengketa Pilkada di daerah harus mengeluarkan uang yang tidak sedikit.

Jika dikembalikan ke MA, lanjut Moenek, sengketa Pilkada dapat dilaksanakan di Pengadilan Tinggi yang tersebar di 33 daerah di Indonesia. Pasalnya, MA memiliki lembaga struktural yang bisa memberikan pelayanan kepada para pemohon di daerahnya masing-masing.

"Sudah ada 33 Pengadilan Tinggi di daerah, mereka mempunyai kantor, fasilitas yang bisa difungsikan dibanding harus ke Jakarta," ucap Moenek.

Klik:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas