Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

12 Parpol Tak Lolos Pemilu 2014, PKS Salahkan Putusan MK

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan 12 partai yang tidak lolos verifikasi administrasi

Tayang:
Baca & Ambil Poin

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan 12 partai yang tidak lolos verifikasi administrasi. Putusan tersebut ditanggapi oleh Wasekjen PKS Mahfudz Siddiq.

"12 partai yang kemarin kan partai baru, partai kecil. Saya kira yang paling penting untuk dicermati verifikasi untuk 9 parpol yang sudah ada di parlemen," kata Mahfudz Siddiq di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (11/9/2012).

Terkait PKS, Mahfudz mengatakan saat ini terus menyelesaikan kelengkapan dokumen yang dipersyarakatkan oleh KPU. Terutama pengumpulan Kartu Tanda Anggota (KTA). " Kami ada, tapi harus terus dilakukan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat selesai," ujarnya.

Sementara, Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mustafa Kamal mengatakan ketidaklolosan 12 parpol tersebut buntut dari adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu membuat proses seleksi partai menjadi lebih ketat.

"Jadi saya kira bekerjalah secara profesional. Kita junjung tinggi selama sesuai kaidah-kaidah UU yang berlaku," kata Mustafa.

Mustafa mengatakan keputusan MK itu membuat partai politik bekerja lebih keras untuk memenuhi aturan yang disyarakatkan." Tapi bagi partai yang punya tradisi itu sbenarnya mudah," imbuhnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Mustafa mengungkapkan bila PKS telah mempersiapkan dokumen yang disyaratkan KPU. Selain itu, PKS juga melakukan penguatan struktur organisasi. "Kalau tidak ada halangan seyogyanya kita mulus-mulus saja," imbuhnya.

Sebelumnya, sebanyak 12 partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2014 dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi oleh KPU RI. Ke 12 parpol yang tidak lolos tersebut karena tidak menyerahkan 17 dokumen yang disyaratkan KPU. Partai tersebut antara lain PPI (Partai Pemuda Indonesia), PIS (Partai Indonesia Sejahtera), PPB (Partai Pemersatu Bangsa), Partai Peolopor, Partai Republikku Indonesia, Partai Islam, PAR (Partai Aksi Rakyat), Partai Merdeka, Partai Patriot, Partai Barnas, PPNUI (Partai Persatuan Nahdatul Ummah Indonesia) dan PNB (Partai Nusantara Bersatu).Dari 46 parpol yang mendaftar di KPU sebanyak 34 diantaranya berhak ikut verifikasi faktual.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas