Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Keluarga Jadi Saksi Meringankan Wa Ode Nurhayati

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) didakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Y Gustaman

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Arbab Paproeka dalam lanjutan sidang kliennya, Wa Ode Nurhayati mengatakan, pihaknya bakal mendatangkan saksi meringankan dari keluarga.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) didakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

"Saksi meringankan, yakni keluarga, untuk membuktikan ketiadaan tindak pidana pencucian uang," ujar Arbab saat dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa (11/9/2012).

Jaksa dalam dakwaannya menyebut, Wa Ode melakukan pencucian uang. Hal sama disampaikan pengacara Wa Ode lain yang juga sepupunya, Wa Ode Nur Zaenab.

Ia menyebut, saksi-saksi yang dihadirkan hari ini, selain saksi meringankan dari keluarga, adalah pengusaha dan tim pemenangan legislatif Wa Ode Nurhayati atau WON Centre.

Arbab menjelaskan, Wa Ode Nurhayati sudah lebih dulu memiliki tabungan sekitar  Rp 10 miliar di Bank Danamon, sebelum duduk sebagai anggota Dewan dari Fraksi PAN di DPR.

Berdasarkan fakta ini, jaksa penuntut umum (JPU) telah keliru mendakwa kliennya melakukan pencucian uang.

Rekomendasi Untuk Anda

Dalam dakwaan JPU, Wa Ode disebut telah membuka rekening untuk menampung uang yang diduga hasil korupsi senilai Rp 50,5 miliar.

Menurut JPU I Kadek Wiradana, uang sebesar Rp 50,5 miliar ditempatkan Wa Ode di rekening nomor 102-00-0551613-0, di Bank Mandiri KCP Gedung DPR. (*)

BACA JUGA

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas