Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Hakim Tolak Permintaan Nurhayati untuk Hadirkan Menkeu

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menolak permintaan terdakwa korupsi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah dan pencucian uang

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Y Gustaman

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menolak permintaan terdakwa korupsi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah dan pencucian uang Wa Ode Nurhayati untuk menghadirkan Menteri Keuangan Agus Martowardojo sebagai saksi dalam persidangan.

"Majelis tidak melihat relevansi menghadirkan Menkeu," kata ketua majelis hakim Suhartoyo di muka persidangan, Jakarta, Selasa (11/9/2012) malam. Agus diminta Nurhayati sebagai saksi untuk menggambarkan proses alokasi DPID yang dibahas pemerintah bersama Badan Anggaran DPR RI pada 201.

Suhartoyo beralasan, keterangan Agus sudah dapat terwakili dengan keterangan anak buahnya Direktur Dana Perimbangan Kementerian Keuangan, Pramudjo. Sehingga, lanjut Suhartoyo, Agus tidak perlu lagi dihadirkan di muka persidangan untuk memberi keterangan soal DPID.

Tetapi, Suhartoyo mengabulkan permintaan konfrontir terhadap empat orang saksi Nurhayati, yakni Lira (kasir Bank Mandiri Cabang DPR), Syarif Achmad, Haris Surahman dan asisten pribadi Nurhayati, Sefa Yolanda. "Pekan depan, tanggal 18 September agenda sidangnya," kata Suhartoyo sebelum menutup sidang.

Di persidangan sebelumnya, penasihat hukum Nurhayati, Arbab Paproeka sudah meminta majelis hakim untuk menghadirkan Menkeu dan Dirjen Perimbangan Keuangan pada Kemenkeu. Keterangan mereka untuk mengklarifikasi perihal kebijakan Kemenkeu mengenai alokasi DPID sampai penetapannya menjadi PMKM.

Berita Terkait: Mafia Anggaran

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas