Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Miranda Dituntut Empat Tahun Penjara

Miranda Swaray Goeltom, dituntut hukuman empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum KPK.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Miranda Dituntut Empat Tahun Penjara
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda S Goeltom (kiri), bersama kuasa hukumnya mendengarkan penjelasan saksi ahli Burhan Jeffry Magenda (tak terlihat), dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (10/9/2012). Miranda diduga terlibat dalam kasus dugaan penyuapan anggota DPR RI periode 1999-2004 dengan cek pelawat, dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Miranda Swaray Goeltom, dituntut hukuman empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum KPK.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan kasus cek perjalanan anggota DPR-RI di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (12/9/12) sore. Selain itu Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia itu didenda Rp 150 juta.

"Terdakwa terbukti memberikan sesuatu, dibantu Nunun Nurbaeti, kepada beberapa anggota Komisi Keuangan DPR-RI periode 1999 sampai 2004, antara lain Endin AJ Soefihara, Dodi Makmum Murod, dan Uju Juhaeri," kata Ketua Tim JPU Supardi saat membacakan tuntutan.

Menurut jaksa, Miranda terbukti menyiapkan cek perjalanan dalam tiga kantung plastik besar kepada beberapa anggota DPR-RI. Hal itu dilakukan demi memenangkan dia dalam pemilihan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia.

Menurut jaksa, terdakwa melakukan perbuatan pidana penyuapan bersama Nunun Nurbaeti. Atas perbuatan tersebut Miranda dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menanggapi tuntutan JPU, Pengacara Miranda, Dodi Abdul Kadir mengajukan pledoi pada Senin (17/9/12) pekan depan.

Klik:


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas