Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Terbitkan Surat "Aspal" Amir Syamsuddin Dipolisikan

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Amir Syamsuddin diduga telah menerbitkan surat asli tapi palsu (Aspal) terkait kemelut di Partai Peduli Rakyat

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Amir Syamsuddin diduga telah menerbitkan surat asli tapi palsu (Aspal) terkait  kemelut di Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN). Atas dugaan tersebut Amir Syamsuddin dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Rabu (12/9/2012) di Mapolda Metro Jaya.

"Iya, kami sudah menerima laporannya, kemarin Selasa (11/9/2012) pukul 12.45 WIB. Nanti penyidik akan menentukan kapan pelapor yakni Ketua Umum PPRN Amelia A Yani dijadwalkan untuk diperiksa," ucap Rikwanto.

Rikwanto mengatakan, dalam laporan bernomor  LP/3089/IX/2012/PMJ/dit reskrimum tersebut, pelapor melaporkan tindak pidana pemalsuan dalam penerbitan SK Menkumham no M.HH-17 AH 11 01 tahun 2011 tanggal 19 Desember 2011.

Di laporan tersebut diketahui, pelapor melaporkan lima orang dalam satu laporan yakni DL Sitorus,  H. Rouchin, Joller Sitorus,  Amir Syamsuddin (Menkumham) Dan  Prof Dr Abd Hafiz Anshari (ketua KPU tahun 2012).

Rikwanto menambahkan, dalam laporan tersebut pelapor juga mengajukan empat orang saksi yakni  Delano, Nining, Ariadi Tarigan, dan Nunung.

Klik:

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas