Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Tujuh Biksu Datangi KPK Beri Dukungan Hartati Murdaya

Saat tersangka kasus suap pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, Hartati Murdaya diperiksa KPK

Tribun X Baca tanpa iklan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nicolas Timothy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saat tersangka kasus suap pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, Hartati Murdaya diperiksa KPK, tujuh biksu datang untuk memberikan dukungannya pada pukul 10.35 WIB.

"Kami datang kesini supaya ketua umum kami tidak ditahan," ujar Koordinator Sangha Walubi, Biksu Tabisa kepada wartawan di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (12/9/2012).

Alasan biksu Tabisa meminta agar Ketua Umumnya, Hartati Murdaya tidak ditahan lantaran Hartati sedang menderita sakit kejang-kejang dan sesak nafas.

"Kami minta ini karena ketua umum kami sedang sakit," kata Biksu Tabisa.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Hartati sebagai tersangka atas dugaan menyuap Bupati Buol, Amran Batalipu. Pemberian suap tersebut diduga terkait kepengurusan hak guna usaha perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Bukal, Kecamatan Buol. Hartati pun terancam hukuman lima tahun penjara.

Selain Hartati, KPK juga sudah menetapkan Amran dan dua anak buah Hartati, yakni Yani Anshori dan Gondo Sudjono sebagai tersangka. Proses hukum yang dilalui keduanya saat ini masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait: Hartati Murdaya Tersangka

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas