Angie Pertanyakan Prosedur Penetapan Tersangka oleh KPK
Angelina Sondakh mempertanyakan dasar penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melakukan penyidikan kasus suap
Penulis: Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Angelina Sondakh mempertanyakan dasar penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melakukan penyidikan kasus suap pembahasan anggaran di Kemenpora dan Kemendiknas yang menjeratnya saat ini.
Pada nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan, Angie yang diwakili penasehat hukuknya, Teuku Nasrullah mengatakan pihaknya mengaku bingung dengan alasan dijadikannya Angelina dijadikan tersangka dalam kasus tersebut.
"Kami selaku penasihat hukum terdakwa berpendapat bahwa terdapat cukup alasan untuk mengajukan eksepsi," kata Nasrullah saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (13/9/2012)
Nasrullah menjelaskan, dalam surat perintah penyidikan awal yang pernah ditandatangani ketua KPK Abraham Samad, tidak pernah tertulis nama Angelina Sondakh yang dianggap berkaitan dengan kasus tersebut.
"Telah terjadi kontradiksi antara laporan tindak pidana dengan isi surat perintah penyidikan untuk menyidik terdakwa dalam sidang ini. Bahwa awalnya pihak yang telah disangka telah menerima korupsi adalah Wafid Muharam, El Idris dan Mindo Rosalina Manullang. Tapi, tiba tiba muncul nama yang diduga melakukan korupsi yaitu Angie tanpa adanya laporan atau penyelidikan," terang Nasrullah.
Nasrullah pun kemudian menilai penyidik KPK tidak jeli untuk menangani kasus tersebut. Pasalnya, kata Nasrullah, Angie begitu dapat disapa, tidak pernah tertangkap tangan dalam melakukan tindak pidana penyuapan.
"Itu tidak mungkin terjadi jika penyidik bisa lebih jeli.
Kemungkinan menjadi tersangka itu karena adanya tangkap tangan dan juga karena laporan atau aduan. Sedangkan, dalam operasi tangkap tangan Wafid Muharam, tidak ada fakta yang menunuukan keterlibatan Angie," urainya.
Nasrullah pun menggangap bahwa penyidik telah melakukan kesalahan dengan menjadikan kliennya tersebut sebagai tersangka. Dia pun mempertanyakan apakah penetapan Angie sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Tidak tepat pada terdakwa dilakukan pemeriksaan tanpa adanya laporan atau adanya pengaduan. Darimana terbitnya surat penrintah penyidikan angie? Apakah hal tersebut sudah dibenarkan sesuai dengan kepentingan yang berlaku," imbuhnya.
Berita Terkait: Angelina Sondakh Tersangka
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.