Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kemlu: Tiga WNI Punya Catatan Kriminal Selama di Malaysia

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Michael Tene mengatakan tiga dari empat WNI yang ditembak polisi di Malaysia memiliki catatan kriminal

Tayang:
Baca & Ambil Poin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Michael Tene mengatakan tiga dari empat WNI yang ditembak polisi di Malaysia memiliki catatan kriminal selama tinggal di negeri jiran tersebut.

"Tiga diantaranya mereka punya catatan kriminal," kata Michael kepada Tribunnews.com, Kamis(13/9/2012).

Kementerian Luar Negeri kata Michael mendapatkan informasi dari kedutaan besar bahwa ada penduduk Indonesia yang ditembak polisi Malaysia. Polisi Malaysia memberikan nama-nama tersebut karena mereka menyimpan catatan kriminal tiga orang WNI itu.

"Dari situ diperoleh nama mereka nama -nama mereka disampaikan ke kedutaan, kita langsung melakukan verifikasi,ternyata tidak match nama tersebut tidak ada," ujarnya.

Seperti diketahui sebelumnya, empat orang WNI tewas ditembak polisi Malaysia di negara bagian Perak. Kemudian sebagian anggota tubuh warga negara Indonesia tersebut diduga diambil oleh orang Malaysia.

Keempat warga Indonesia yang ditembak tersebut bernama Jony alias M Sin (35), Osnan (37), Hamid, Diden, dan Mahno. Kejadian penembakan itu terjadi pada tanggal 7 September sore di Perak Malaysia.  Sofyan Hamid (24) keluarga korban menyebutkan, empat orang adalah warga Batam sedangkan Mahno adalah orang Madura.

Empat warga tersebut tinggal di Bengkong Pertiwi, Batam. Sedangkan Mahno tinggal di Ipoh, negara bagian Perak.  

Rekomendasi Untuk Anda

"Kami dapat kabar dari istri Mahno Jumat (7/9/2012) sore. Tetapi, waktu itu belum pasti apa benar ditembak," ujar adik Jony, Rabu (12/9/2012) kemarin.

Berita Terkait: WNI Ditembak Polisi Malaysia

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas