Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nazaruddin Jadi Saksi untuk Istrinya

M Nazaruddin diperiksa guna mengembangkan penyidikan terkait kasus PLTS di Kemennakertrans yang menjerat istrinya Neneng Sri Wahyuni

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Nazaruddin Jadi Saksi untuk Istrinya
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Istri M Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni, diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (22/6/2012). Neneng ditahan setelah buron sejak Agustus 2011, karena terkait korupsi PLTS do Kemenakertrans. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali panggil M Nazaruddin hari ini, Kamis (13/9/2012). Pemilik Permai Group itu, diperiksa guna mengembangan penyidikan terkait kasus PLTS di Kemennakertrans yang menjerat istrinya Neneng Sri Wahyuni sebagai tersangka.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NSW," kata Kabag Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (13/9/2012)

Selain Nazaruddin, diketahui KPK juga memanggil Direktur PT Anugerah Nusantara Amin Andoko, dan pengawai Bank BRI Lintang Surahcim sebagai terdangka.

Pada kasus ini, Neneng diduga berperan sebagai perantara proyek (broker) pada proyek PLTS di Kemennakertrans tahun 2008. Dalam proyek senilai Rp 8,9 miliar itu dimenangkan oleh PT Alfindo. Menurut KPK, negara mengalami kerugian sejumlah Rp 3,8 miliar dalam kasus ini.

(Edwin Firdaus)

baca juga:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas