Nazaruddin: Proyek PLTS Libatkan Menteri Tenaga Kerja
Muhammad Nazaruddin, terpidana kasus dugaan suap wisma atlet, merampungkan pemeriksaan di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Anwar Sadat Guna
![Nazaruddin: Proyek PLTS Libatkan Menteri Tenaga Kerja](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/Nazaruddin-Diperiksa-KPK-1.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Muhammad Nazaruddin, terpidana kasus dugaan suap wisma atlet, merampungkan pemeriksaan di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (13/9/2012) malam.
Usai diperiksa selama hampir 12 jam, Nazar yang keluar sekitar pukul 23.50 WIB, itu banyak membeberkan kasus dugaan korupsi proyek PLTS yang menjerat istrinya, Neneng Sri Wahyuni saat ini.
Menurut Nazaruddin, dalam kasus PLTS, banyak melibatkan para elite politik. Bahkan, diakuinya proyek yang diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 3,8 miliar itu juga melibatkan mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Mennakertrans).
"Proyek ini juga berperan Mennakertrans, dalam pertemuan mengatur proyek tersebut," kata Nazaruddin di kantor KPK, Jakarta.
Saat ditanya, apakah Mennakertrans yang dimaksud adalah Muhaimin Iskandar, Nazar membantahnya.
Dia menyatakan bahwa menteri yang dimaksud yakni menteri yang menduduki jabatan itu saat proyek PLTS terjadi.
Sementara, saat proyek ini terjadi pada tahun 2008, Mennakertrans saat itu adalah Erman Suparno.
Sementara dalam kasus PLTS Kemenakertrans, Neneng diduga berperan sebagai perantara proyek (broker) pada proyek PLTS senilai Rp 8,9 miliar tersebut.
Proyek itu dimenangkan oleh PT Alfindo. KPK mencium ada kerugian negara Rp 3,8 miliar di sana. Oleh KPK, Neneng yang merupakan Direktur Keuangan Permai Grup diduga memperkaya diri atau orang lain.
BACA JUGA: