Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nazaruddin: Proyek PLTS Libatkan Menteri Tenaga Kerja

Muhammad Nazaruddin, terpidana kasus dugaan suap wisma atlet, merampungkan pemeriksaan di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Anwar Sadat Guna
zoom-in Nazaruddin: Proyek PLTS Libatkan Menteri Tenaga Kerja
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Mantan Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, kembali diperiksa KPK, Kamis (28/6/2012). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Muhammad Nazaruddin, terpidana kasus dugaan suap wisma atlet, merampungkan pemeriksaan di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (13/9/2012) malam.

Usai diperiksa selama hampir 12 jam, Nazar yang keluar sekitar pukul 23.50 WIB, itu banyak membeberkan kasus dugaan korupsi proyek PLTS yang menjerat istrinya, Neneng Sri Wahyuni saat ini.

Menurut Nazaruddin, dalam kasus PLTS, banyak melibatkan para elite politik. Bahkan, diakuinya proyek yang diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 3,8 miliar itu juga melibatkan mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Mennakertrans).

"Proyek ini juga berperan Mennakertrans, dalam pertemuan mengatur proyek tersebut," kata Nazaruddin di kantor KPK, Jakarta.

Saat ditanya, apakah Mennakertrans yang dimaksud adalah Muhaimin Iskandar, Nazar membantahnya.

Dia menyatakan bahwa menteri yang dimaksud yakni menteri yang menduduki jabatan itu saat proyek PLTS terjadi.

Berita Rekomendasi

Sementara, saat proyek ini terjadi pada tahun 2008, Mennakertrans saat itu adalah Erman Suparno.

Sementara dalam kasus PLTS Kemenakertrans, Neneng diduga berperan sebagai perantara proyek (broker) pada proyek PLTS senilai Rp 8,9 miliar tersebut.

Proyek itu dimenangkan oleh PT Alfindo. KPK mencium ada kerugian negara Rp 3,8 miliar di sana. Oleh KPK, Neneng yang merupakan Direktur Keuangan Permai Grup diduga memperkaya diri atau orang lain.

BACA JUGA:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas