Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berkas Lukman dan Taufan Dilimpahkan ke Jaksa

Berkas penyidikan dua tersangka dugaan suap revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2010 terkait venue menembak PON ke-18 di Riau

Penulis: Edwin Firdaus
zoom-in Berkas Lukman dan Taufan Dilimpahkan ke Jaksa
net
Logo dan maskot PON Riau 2012 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berkas penyidikan dua tersangka dugaan suap revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2010 terkait venue menembak PON ke-18 di Riau, dilimbahkan penyidik ke jaksa.

Kedua tersangka itu yakni mantan Kadispora Riau, Lukman Abbas dan Wakil Ketua DPRD Riau Taufan Andoso Yakin.

Keduanya terpantau, kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di kantor KPK, Jakarta, Jumat (14/9/2012).

Saat dikonfirmasi, Taufan mengakui perihal rencana pelimpahan berkasnya hari ini.

"Iya, P21," kata Taufan sebelum memasuki kantor antikorupsi itu.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 13 tersangka dari kalangan Dispora Riau, Konsorsium hingga anggota DPRD Riau.

Dua di antaranya sudah divonis masing-masing 2 tahun 6 bulan, yaitu Eka Dharma Putra selaku Kasi Sarana Prasarana Dispora Riau dan Rahmat Syahputra sebagai Manajer Keuangan PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero.

Berita Rekomendasi

Sedangkan anggota DPRD Riau, M Faisal Aswan dan M Dunir sedang menjalani proses persidangan di PN Tipikor Pekanbaru. Selain itu masih ada 7 tersangka lagi yang menunggu giliran untuk diproses penyidikannya oleh penyidik KPK.

Sebelumnya Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan berkas Lukman dan Taufan memang akan dilakukan pelimpahan tahap dua pertengahan September ini.

"Berkas LA dan TAY akan dilimpahkan ke penuntutan pertengahan bulan ini," kata Johan Budi.

Berita Terkait: Suap PON Riau

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas