Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

DPD Ajukan Permohonan Uji Materiil UU MD3

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) hari ini mengajukan permohonan uji materiil UU Nomor 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Gusti Sawabi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nicolas Timothy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) hari ini mengajukan permohonan uji materiil UU Nomor 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (14/9/2012).

Terpantau tribun, puluhan anggota DPD menyambangi MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat hanya untuk menyerahkan permohonan uji materiil tersebut.

Mereka (DPD) yang hampir semua mengenakan pakaian batik ini diwakili oleh pengacara senior Todung Mulya Lubis yang ditunjuk untuk mewakili mereka dalam uji materiil ini.

Sesuai agenda yang diterima, seharusnya puluhan anggota DPD ini datang bersama ketua DPD, Irman Gusman. Namun, ternyata hanya Wakil Ketua DPD, La Ode Ida.

Dalam permohonannya, mereka meminta MK untuk menguji 12 Pasal dalam UU MD 3 dan  11 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) apakah bertentangan dengan UUD 1945, terutama pada Pasal 22D ayat (2) atau tidak.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas