Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kemenkumham Setuju KPK Pakai Rutan TNI

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) meneyetujui rencana penggunaan Rumah Tahanan(Rutan) TNI

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) meneyetujui rencana penggunaan Rumah Tahanan(Rutan) TNI untuk tersangka kasus korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kami sudah dikonsultasikan soal rencana rutan Guntur (rutan militer). Dirjen Pemasyarakatan sudah ke lokasi," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana saat dihubungi wartawan di KPK,  Jumat (14/9/2012).

Seperti diketahui, Rutan TNI, Guntur di bawah kewenangan Kodam Jaya.

Rutan yang berlokasi di kawasan Pomdam Guntur, Manggarai Jakarta Selatan itu sebelumnya digunakan untuk menampung tahanan politik (Tapol) pada era orde baru. Namun, pada era reformasi digunakan untuk tahanan militer. kini rencananya, Rutan militer itu akan dijadikan tempat menampung para tersangka tindak pidana korupsi.

Lebih lanjut Denny menyatakan, tak ada yang istimewa dalam penggunaan rutan milik Kodam Jaya itu.

Menurut Denny, standar pengawasan maupun pengelolaan sama dengan rutan KPK yang berada di basement gedung KPK.

"Tempatnya di TNI, tapi itu menjadi rutan KPK. Sama saja dengan rutan KPK sekarang, hanya sekarang tempatnya saja di Guntur," kata Denny.

Rekomendasi Untuk Anda

Sebelumnya, Ketua KPK Abraham Samad dan Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono menyepakati kerjasama KPK dan TNI dalam hal penggunaan Rutan milik Kodam Jaya di Guntur, Jakarta Selatan untuk menampung tahanan kasus korupsi.

"Diharapkan kerja sama yang telah dibangun antara KPK dan TNI selama ini dan diperbarui lewat MoU yang ditandatangani hari ini, mampu memberikan sinergi penegakan hukum pemberantasan korupsi secara independen dan bebas dari kekuasaan manapun," kata Abraham.

Klik:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas