Gubernur Sulsel Belum Terima Surat Panggilan KPK
Kepala Biro Humas Pemprov Sulawesi Selatan, Agus Sumantri, menegaskan bahwa pihaknya, dalam hal ini Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Anwar Sadat Guna
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hasanuddin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Biro Humas Pemprov Sulawesi Selatan, Agus Sumantri, menegaskan bahwa pihaknya, dalam hal ini Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo belum menerima surat undangan dari KPK untuk menjadi saksi meringankan bagi Bupati Buol, Amran Batalipu.
"Belum ada surat dari KPK. Jadi tolong diverifikasi ulang," kata Agus ketika dikonfirmasi Tribunnews.com, Senin (17/9/2012).
Dia membantah Syahrul menolak undangan KPK. " Bagaimana mau menolak jadi saksi, surat saja tidak ada," katanya.
Seperti diketahui, Bupati Buol Amran Batalipu meminta Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo dan Prof DR Muladi dari The Habibie Center untuk menjadi saksi meringankan.
Namun, Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, berdasarkan pernyataan pengacara dari Amran, baik Muladi maupun Syahrul tidak bersedia menjadi saksi meringankan.
BACA JUGA: