Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

KPK Bantah 20 Penyidik Berstatus Ilegal

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan jika 20 orang penyidik yang tidak diperpanjang masa tugasnya

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan jika 20 orang penyidik yang tidak diperpanjang masa tugasnya oleh Polri masih bertugas di KPK.

Berbeda dengan pihak Mabes Polri yang menyatakan status 20 penyidik di KPK tersebut ilegal. Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan sampai saat ini pihaknya belum menerima putusan ilegal atau tidak atas 20 penyidik itu.

"Ada pendapat yang boleh-boleh saja berbeda, kalau pendapat KPK, di Undang-Undang no 32 tahun 2002 bahwa itu jelas disebut penyidik KPK itu penyidik yang diangkat dan diberhentikan oleh pimpinan KPK," kata Johan Budi di KPK, Jakarta, Senin (17/9/2012).

Sebelumnya Kepala Badan Reserse Kriminal Polisi, Sutarman menyatakan, keberadaan 20 penyidik di KPK sekarang berstatus ilegal dalam menjalankan tugasnya melakukan penyidikan di KPK.
Sebab, masa tugas para penyidik sudah habis.

Sutarman mengakui KPK memang sudah meminta perpanjangan masa tugas, tetapi Polri belum memberikan jawaban karena terkait pembinaan dan karier dari anggota polisi tersebut.

Terkait dengan penarikan 20 penyidik itu, Johan mengakui dampaknya akan terasa dalam menangani kasus korupsi. Saat ini sambung Johan, pihaknya sedang menangani hingga lebih dari 70 lebih perkara korupsi.

"Dibanding dengan jumlah penyidik sekarang yang hanya 38 orang, tentu akan timpang, rata-rata 1 penyidik bisa menangani 2-3 kasus. Sehingga pengusutan kasus akan lebih lamban dari sebelumnya," ujar Johan.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas