Para Terdakwa Terorisme Aceh Didakwa Hukuman Mati
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa tiga terdakwa yang diduga melakukan aksi terornya dengan melakukan beberapa aksi penembakan
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa tiga terdakwa yang diduga melakukan aksi terornya dengan melakukan beberapa aksi penembakan misterius di Aceh pada akhir 2011 dengan hukuman mati dengan lima Pasal berlapis.
"Terdakwa didakwakan Pasal 15 Jo. Pasal 6 UU Nomor 15 tahun 2003 tentang pemberantasan Tindak Pidana Terorisme," ujar Suroyo selaku Ketua JPU saat membacakan dakwaannya di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Senin (17/9/2012).
JPU tidak hanya mendakwa para terdakwa yang terdiri dari Jamaluddin, Kamaluddin dan Mansyur dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan dengan unsur perencanaan.
"Dakwaan kedua yaitu Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) jo. Pasal 65 KUHP," kata Suroyo.
Dakwaan ketiga, JPU mendakwa para terdakwa dengan Pasal 15 jo. Pasal 7 UU Nomor 15 tahun 2003 tentang pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. dakwaan keempat yaitu Pasal 15 jo. PAsal 9 UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Dakwaan kelima, para terdakwa didakwa Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Suroyo.
Pembacaan dakwaan ketiga terdakwa dilakukan ini secara terpisah. Hal ini diperlukan untuk kesaksian antar terdakwa pada sidang berikutnya. Sebenarnya ada tujuh terdakwa dalam kasus ini.
Klik: