Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Para Terdakwa Terorisme Aceh Didakwa Hukuman Mati

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa tiga terdakwa yang diduga melakukan aksi terornya dengan melakukan beberapa aksi penembakan

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Para Terdakwa Terorisme Aceh Didakwa Hukuman Mati
Istimewa
Terpidana teroris asal Aceh memegang spanduk berisi tulisan protes terhadap Pemerintah Aceh, terkait pemindahan mereka dari Polda Metro Jaya ke LP Medan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa tiga terdakwa yang diduga melakukan aksi terornya dengan melakukan beberapa aksi penembakan misterius di Aceh pada akhir 2011 dengan hukuman mati dengan lima Pasal berlapis.

"Terdakwa didakwakan Pasal 15 Jo. Pasal 6 UU Nomor 15 tahun 2003 tentang pemberantasan Tindak Pidana Terorisme," ujar Suroyo selaku Ketua JPU saat membacakan dakwaannya di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Senin (17/9/2012).

JPU tidak hanya mendakwa para terdakwa yang terdiri dari Jamaluddin, Kamaluddin dan Mansyur dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan dengan unsur perencanaan.

"Dakwaan kedua yaitu Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) jo. Pasal 65 KUHP," kata Suroyo.

Dakwaan ketiga, JPU mendakwa para terdakwa dengan Pasal 15 jo. Pasal 7 UU Nomor 15 tahun 2003 tentang pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. dakwaan keempat yaitu Pasal 15 jo. PAsal 9 UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

"Dakwaan kelima, para terdakwa didakwa Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Suroyo.

Pembacaan dakwaan ketiga terdakwa dilakukan ini secara terpisah. Hal ini diperlukan untuk kesaksian antar terdakwa pada sidang berikutnya. Sebenarnya ada tujuh terdakwa dalam kasus ini.

Klik:

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas