Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Penyelidik KPK Diduga Terima Suap Sudah Diberhentikan

MNHS, seorang penyelidik KPK yang diduga menerima suap sudah diberhentikan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Gusti Sawabi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - MNHS, seorang penyelidik KPK yang diduga menerima suap sudah diberhentikan. Kini, tim pemeriksa internal tengah menelusuri kasus itu. "Sudah (diberhentikan)," ujar Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas, di Jakarta, Senin (17/9/2012).

Busyro mengatakan informasi dugaan penerimaan suap yang dilakukan MNHS masih samar sehingga belum bisa dijadikan pembenaran. "Itu masih belum pasti, sehingga masih dilakukan pemeriksaan ke dalam," jelas Wakil Ketua KPK pada bidang Pencegahan, Informasi dan Data, Kesekjenan itu.

Sebelumnya, internal KPK pernah menyeret seorang bendahara pembantu pengeluaran Deputi Pencegahan lembaganya bernama Endro Laksono ke Pengadilan Tipikor Jakarta lantaran menggelapkan uang sisa perjalanan dinas pada 2009 sebesar Rp 388 juta untuk kepentingan pribadi. Pengadilan memvonis pegawai di lembaga penegak hukum itu dengan 4,5 tahun penjara.
(Abdul Qodir)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas