Polri Kemungkinan Panggil Nazaruddin
Mabes Polri tidak menutup kemungkinan akan mendatangkan Muhammad Nazarudin terkait dengan penanganan kasus pengadaan alat
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri tidak menutup kemungkinan akan mendatangkan Muhammad Nazarudin terkait dengan penanganan kasus pengadaan alat vaksin flu burung di Kementrian Kesehatan.
Demikian diungkapkan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri Komjen Pol Sutarman di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (17/9/2012).
"Kalau terkait dan itu sebagai saksi atau tersangka, kalau terkait pasti akan diperiksa," kata Sutarman.
Menurut Sutarman hingga saat ini perkembangan kasus vaksin flu burung masih satu tersangkanya dan audit dari BPK sudah keluar.
"Cuma jumlahnya belum, suratnya belum saya buka. Tapi sudah saya terima dari auditor, dari BPK sudah diserahkan resmi kepada saya. Ada dua, audit flu burung dan Gubernur Maluku Utara," ungkapnya.
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka berinisial TPS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)karena diduga melakukan kegiatan seperti yang tertuang di pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 juncto undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Kini penyidik Bareskrim Polri pun sudah melakukan langkah-langkah penggeledahan di PT Biofarma di Pasteur, Bandung, di PT Biofarma Cisarua Bandung, sebuah gudang di Buah Batu, Bandung, dan di sebuah laboratorium disebuah Univesitas di Surabaya serta kantor Dirjen Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan, Kementrian Kesehatan RI.
Selain itu, penyidik juga telah lakukan penyitaan terhadap sejumlah barang, antara lain peralatan untuk produksi vaksin flu burung yang ada di PT Biofarma Pasteur, Bandung, perlatan untuk vaksin flu burung yang ada di Cisarua, Bandung, peralatan untuk produksi vaksin flu burung yang ada di gudang Bandung, peralatan untuk produksi vaksin flu burung yang ada di dalam laboratorium di Universitas Airlangga, Surabaya, Jawa Timur dan menyita uang hasil pengembalian Rp 224 juta dan USD 31 200.Ssemua yang disita sudah ditetapkan sebagai barang bukti.
Kasus dugaan korupsi vaksin flu burung dimulai dengan pekerjaan pengadaan peralatan pembangunan fasilitas produksi riset dan alih teknologi produksi vaksin flu burung di Direktorat Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan, Kemenkes RI senilai Rp 718 800 551 000 pada tahun anggaran 2008-2011.
Kemudian penyidik bareskrim Polri menerima sebuah aduan pada 5 April 2012 yang kemudian ditindak lanjuti karena ada dugaan terjadi mark up dalam proyek tersebut. Setelah melewati proses penyelidikan, kemudia bareskrim pun menetapkan satu orang tersangka dalam kasus tersebut berinisial PTS yang berasal dari Dirjen Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan, Kemenkes RI yang menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kasus tersebut.
Klik: