Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Prita: Alhamdulillah, Subhanallah Setelah 5 Tahun

Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali(PK) Prita Mulyasari

Tayang:
Baca & Ambil Poin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali(PK) Prita Mulyasari. Mendengar kabar tersebut Prita mengaku sedih dan sangat bersyukur.

"Alhamdulillah, Subhanallah setelah lima tahun," lirih Prita saat dihubungi Tribunnews.com, Senin(17/9/2012).

Prita mengaku sangat lega dan tidak ada lagi beban di hati dan pikirannya saat ini.

"Iya lega, sudah enggak kepikiran lagi. Alhamdulillah keluarga selalu mendoakan," ujarnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali(PK) Prita Mulyasari. Ia pun kini sudah bebas dari hukuman percobaan 6 bulan penjara.

Putusan PK diketok hari ini oleh majelis hakim agung dengan ketua Djoko Sarwoko, dan anggota Surya Jaya dan Suhadi. Dalam amarnya, PK membatalkan putusan PN Tangerang dan kasasi MA.

Kasasi MA mengganjar Prita dengan pidana 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun karena melakukan tindak pidana UU ITE. Padahal di Pengadilan Negeri Tangerang, dia diputus bebas oleh majelis hakim. Kasasi tersebut dibuat oleh hakim Agung Zaharuddin Utama, Salman Luthan dan diketuai ketua majelis hakim agung Imam Harjadi.

Rekomendasi Untuk Anda

Putusan kasasi ini dianulir dengan mengabulkan PK. Majelis hakim agung dengan ketua Djoko Sarwoko, dan anggota Surya Jaya dan Suhadi memutus bebas Prita.

Berita Terkait: Kasus Prita Mulyasari

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas