Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

MK Tolak Permohonan Uji Materi Soal Tembakau

Mahkamah Konstitusi (MK), dalam persidangan uji materiil UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan terkait tembakau

Tayang:
Baca & Ambil Poin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK), dalam persidangan uji materiil UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan terkait tembakau termasuk dalam zat adiktif menyatakan menolak permohonan para pemohon.

"Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," ucap Ketua Majelis Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD saat membacakan amar putusan dalam persidangan yang digelar di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (18/9/2012).

Mahkamah menilai, permohonan yang diajukan oleh para pemohon sudah pernah diuji konsitusionalitasnya pada persidangan uji materiil di MK sebelumnya, yakni pada tanggal 1 November 2011.

"Pasal 113 UU 36/2009 pernah dimohonkan pengujian konstitusionalnya oleh pemohon lain, sehingga dinyatakana ne bis in idem (Pasal yang sama sudah pernah diputus sebelumnya)," ujar Anggota Majelis Mahkamah Konstitusi, Ahmad Fadlil Sumadi.

Dengan ditolaknya permohonan ini, maka tembakau tetap menjadi komoditas yang mengandung zat adiktif.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas