Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Otonomi Daerah Rawam Korupsi dan Pemerasan

Otonomi daerah ternyata menimbulkan ekses dan membuat sistem demokrasi saat ini rawan

zoom-in Otonomi Daerah Rawam Korupsi dan Pemerasan
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Mantan Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat, Siti Hartati Murdaya (tengah), usai diperiksa penyidik KPK di kantor KPK Jakarta Selatan, Rabu (12/9/2012). Hartati langsung ditahan karena diduga terkait kasus dugaan penyuapan Bupati Buol, Amran Batalipu, dalam rangka memperoleh hak guna usaha (HGU) lahan perkebunan seluas 4.500 hektare. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA-Otonomi daerah memberi banyak hal positif bagi perkembangan demokrasi di Indonesia. Dengan otonomi daerah, penyebaran kekuasaan tidak hanya terpusat seperti di era Orde Baru, tetapi menjadi merata dan kepala daerah memiliki kekuatan yang lebih tinggi dibandingkan sebelumnya.

Tapi perubahan sistem yang terlalu cepat dari era terpusat ke era otonomi daerah seringkali
membuat sumber daya manusia bangsa ini tidak siap.

“Otonomi daerah ternyata menimbulkan ekses dan membuat sistem demokrasi saat ini rawan dengan penyalahgunaan kekuasaan, sepereti melakukan pemerasan dan korupsi. Kepala-kepala daerah seringkali berperilaku seperti raja-raja kecil,”kata M Fathir Edison, Direktur
Eksekutif ICTL ( Indonesia Center for Thought Leadership) di Jakarta Selasa (18/9/2012).

Lebih lanjut Fathir mengatakan, hal seperti itu bisa dicontohakan dalam kasus Siti Hartati Murdaya yang diduga menjadi korban pemerasan oleh oknum bupati.

KPK menjadikan Hartati sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap Bupati Buol Amran Batalipu. Namun Hartati berkali-kali menegaskan dirinya adalah korban pemerasan oleh Amran.

Perusahaan perkebunan kelapa sawit milik Hartati di Buol selalu diganggu oleh kelompok massa yang diduga terkait dengan Amran. Bahkan pabrik diduduki sehingga tidak berproduksi.

Dengan dalih keamanan, Amran meminta sejumlah dana kepada perusahaan tersebut. Menurut Fathir, kasus Hartati merupakan gunung es dari fenomena premanisme di daerah.

BERITA REKOMENDASI

“Kalau menurut KPK, Hartati menyogok, kalau dari pihak Hartati, mereka mengatakan ini pemerasan. Faktanya adalah ada uang yang harus diberikan kepada pejabat daerah agar bisnis jalan. Hal ini diartikan penegak hukum sebagai penyuapan, tapi pebisnis mengatakan ini
pemerasan, karena kalau tidak ada uang, bisnis tidak jalan. Inilah yang sering terjadi di banyak daerah. Ada sesuatu yang salah di sistem otonomi daerah kita,” katanya.

Dikatakan, budaya premanisme seperti membayar “uang keamanan” menjadi lumrah di era otonomi daerahsaat ini.

“Kalau di Jakarta ada aturan tidak tertulis bahwa pebisnis harus
membayar fee pada preman-preman agar bisnisnya tak terganggu, hal seperti itu kini menyebar ke daerah-daerah,” kata Fathir.

Ironisnya, justru oknum-oknum pejabat di daerah berperilaku layaknya preman itu, dengan menjadikan pebisnis sebagai perahan.

Imbasnya, berbisnis di daerah menjadi mahal dan rumit. Pebisnis harus memanfaatkan kedekatan pribadi dengan kepala daerah agar bisa mendapatkan proyek. Tidak ada kepastian
hukum dalam berbisnis.

“Dalam berbagai kasus, oknum kepala daerah menjadi bagian dari masalah. Misalnya, dia mengerahkan massa dan bahkan memeliharan kerusuhan terjadi di sebuah perusahaan investsi. Aparat polisi tidak bisa berbuat banyak karena mereka kalah banyak disbanding
massa. Semua jadi serba salah.” tambahnya.

Ke depan, tambah Fathir, perlu ada pembenahan dan kontrol ketat dari pemerintah pusat agar investor mendapat jaminan hukum. Bagaimanapun juga, peranan swasta sangat penting untuk meningkatkan investasi di daerah.

Pasalnya, jika praktek-praktek seperti itu tidak segera diatasi, tegas Fathir, tentu saja yang paling terancam adalah investor, sudah susah payah membangun usaha di daerah, tapi terancam tutup kapan saja jika tidak membayar fee yang diinginkan oleh kepala daerah.

“Hal ini tidak bagus bagi iklim ekonomi. Negara seharusnya melindungi investor, bukan menjadikan mereka sapi perah, apalagi kemudian dikriminalisasi,” pungkas Fathir.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas