Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Berselingkuh, Oknum KPK Sudah Diberhentikan

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengklarifikasi sejumlah pemberitaan mengenai oknum

Tayang:
Baca & Ambil Poin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengklarifikasi sejumlah pemberitaan mengenai oknum anggotanya yang sudah diberhantikan dan dikembalikan ke instansi bersangkutan. Samad menegaskan oknum tersebut terlibat perselingkuhan dan hal ini sudah diendus KPK sejak lama.

"Bukan penyuapan. Tapi melakukan hubungan semacam perselingkuhan. Itu yang benar. Makanya pemberitaannya kemarin sempat simpang siur," klarifikasi Samad, kepada wartawan, di Kompleks Gedung DPR, Jakarta, Rabu (19/9/2012).

Samad juga enggan menyebutkan nama oknum tersebut. Karena hal ini merupakan masalah pribadi dan akan berdampak pada anak serta keluarga bersangkutan bila diumumkan KPK.

Namun, sekali lagi Samad memastikan bahwa oknum tersebut telah diberhentikan dari KPK dan dipulangkan ke instansi bersangkutan.

"Dan kita meminta ke instansinya agar dia untuk segera diberi hukuman. Karena kita sudah tidak berwenang lagi," ujarnya.

Tegas dikatakan, bahwa masalah perselingkuhan adalah pelanggaran etika. Bahkan, di KPK, hal itu merupakan pelanggaran berat dan sama dengan menerima suap.

"Itu datanya kuat dia ada perselingkuhan. Hal ini sudah beberapa bulan," tegas dia.

Rekomendasi Untuk Anda

Namun, Samad tidak memungkiri jika disinyalir bahwa oknum tersebut melakukan tindak pidana korupsi. KPK akan menyusut informasi tersebut.
"Kita akan melakukan pengusutan," imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, MNHS, seorang penyelidik KPK yang diduga menerima suap sudah diberhentikan. Kini, tim pemeriksa internal tengah menelusuri kasus itu. "Sudah (diberhentikan)," ujar Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas, di Jakarta, Senin (17/9/2012).

Busyro mengatakan informasi dugaan penerimaan suap yang dilakukan MNHS masih samar sehingga belum bisa dijadikan pembenaran. "Itu masih belum pasti, sehingga masih dilakukan pemeriksaan ke dalam," jelas Wakil Ketua KPK pada bidang Pencegahan, Informasi dan Data, Kesekjenan itu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas