Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hartati Murdaya Kembali Diperiksa sebagai Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai terus melengkapi berkas penyidikan tersangka kasus dugaan suap kepengurusan surat hak

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Anwar Sadat Guna
zoom-in Hartati Murdaya Kembali Diperiksa sebagai Tersangka
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Mantan Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat, Siti Hartati Murdaya (tengah), usai diperiksa penyidik KPK di kantor KPK Jakarta Selatan, Rabu (12/9/2012). Hartati langsung ditahan karena diduga terkait kasus dugaan penyuapan Bupati Buol, Amran Batalipu, dalam rangka memperoleh hak guna usaha (HGU) lahan perkebunan seluas 4.500 hektare. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai terus melengkapi berkas penyidikan tersangka kasus dugaan suap kepengurusan surat hak guna usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.

Hari ini, Hartati Murdaya dipanggil lagi guna menjalani pemeriksaan sebagai tersangka suap Rp 3 miliar terhadap Bupati Buol, Amran Batalipu.

"Yang bersangkutan kami periksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dihubungi Rabu (19/9/2012).

Dugaan suap Hartati terjadi setelah KPK berhasil menangkap tangan Manajer PT Hardaya, Yani Anshori, yang hendak menyuap Amran, pada 26 Juni 2012.

Namun, saat itu, Amran berhasil lolos dari penggerebakan KPK karena dilindungi ratusan pendukungnya. Amran baru bisa ditangkap KPK, Jumat dini hari, 6 Juli 2012.

Sehari setelah operasi tangkap tangan suap Bupati Buol, KPK lalu menangkap Gondo Sujono, Sukirno, dan Dedi Kurniawan di di Bandara Soekarno-Hatta. Dua nama terakhir belakangan dilepas karena dianggap belum ada keterlibatan mereka di suap tersebut.

Hartati resmi ditahan di Rutan KPK, sejak Rabu pekan lalu setelah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka. Sebelumnya, Hartati sempat mangkir dari pemeriksaan dengan dalih mengalami gangguan kesehatan.

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas