Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Penyelidik KPK Dipulangkan ke BPKP karena Selingkuh

MHP, penyelidik KPK dikembalikan ke lembaga asalnya, BPKP, karena melakukan pelanggaran kode etik berat berupa perselingkuhan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - MHP, penyelidik KPK dikembalikan ke lembaga asalnya, BPKP, karena melakukan pelanggaran kode etik berat berupa perselingkuhan.

Demikian disampaikan Ketua KPK, Abraham Samad, di Jakarta, Rabu (19/9/2012).

Meski begitu, internal KPK masih menelusuri dugaan pelanggaran lain dari MHP, termasuk menerima suap saat penanganan kasus.

"Yang bersangkutan sudah dipulangkan berkaitan dengan pelanggaran kode etik. Bukan melakukan penyuapan, melainkan melakukan semacam perselingkuhan. Itu yang benar. Makanya beritanya agak simpang siur kemarin," ujar Abraham.

Abraham menegaskan, perselingkuhan adalah jenis pelanggaran berat dalam kode etik KPK. "Sudah (dipulangkah ke BPKP) beberapa bulan yang lalu," jelasnya.

Klik:

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas