Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Anis Matta Nilai Revisi UU KPK Wajar

Badan Legislasi (Baleg) DPR masih membahas revisi UU KPK. Banyak pihak tidak menyetujui revisi tersebut karena dikhawatirkan memangkas kewenangan

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR masih membahas revisi UU KPK. Banyak pihak tidak menyetujui revisi tersebut karena dikhawatirkan memangkas kewenangan KPK di bidang penyidikan dan penyadapan.

Wakil Ketua DPR Anis Matta mengatakan revisi UU KPK merupakan sesuatu yang wajar. Pasalnya, UU itu sudah berusia hampir 10 tahun.

"Harus dilakukan revisi tetapi secara komprehensif. Like dan dislike terhadap lembaga kita harus melihat wujud keseluruhan," kata Anis di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (24/9/2012).

Bila ada pihak-pihak yang tidak menyetujui revisi tersebut, Anis menyarankan mengajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Jangan khawatir, ada MK, jika tidak setuju," kata Sekjen PKS itu.

Sementara Ketua DPR RI Marzuki Alie mengaku belum mengetahui pasal yang direvisi. Namun, ia menegaskan dukungannya kepada KPK untuk memberantas korupsi.

"Korupsi ini sudah menjadi virus yang merusak harkat dan martabat bangsa dan bisa menghancurkan peradaban Indonesia," ujarnya.

Mengenai revisi UU, Marzuki mengatakan ia akan melihat setelah hasil dari pembahasan Komisi III selesai.

Rekomendasi Untuk Anda

"Saya belum tahu apa yang akan direvisi, makanya saya belum mau komentar," tuturnya.

Klik:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas