Sugiharto Divonis Empat Tahun Penjara
Sugiharto alias Sugi alias Sumargono terdakwa terorisme jaringan Solo-Cirebon akhirnya divonis empat tahun penjara dikurangi masa tahanan selama
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sugiharto alias Sugi alias Sumargono terdakwa terorisme jaringan Solo-Cirebon akhirnya divonis empat tahun penjara dikurangi masa tahanan selama proses penyidikan.
Sugi yang merupakan anak buah Abu Omar mengakui segala perbuatannya yaitu melakukan pelatihan militer dan menyimpan senjata api yang dititipkan Abu Omar.
Ketua Hakim Lenny Mulyana dalam putusannya menjelaskan ada beberapa hal yang meringankan hukuman terdakwa diantaranya sopan selama persidangkan, mengaku bersalah, berkenan dihukum, dan masih muda sehingga masih memiliki harapan untuk memperbaiki kehidupan.
Sementara hal yang memberatkannya adalah tidak membantu upaya pemerintah dalam memberantas terorisme, serta meresahkan masyarakat.
"Dengan pertimbangan tersebut maka kami menyatakah bahwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak terorisme dan dihukum selama empat tahun penjara," ungkap Lenny dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (24/9/2012).
Mengenai vonis tersebut, setelah melakukan konsultasi dengan kuasa hukumnya, Sugi menerima putusan karena hukuman yang diterima lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan enam tahun penjara.
Klik: