Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Sugiharto Divonis Empat Tahun Penjara

Sugiharto alias Sugi alias Sumargono terdakwa terorisme jaringan Solo-Cirebon akhirnya divonis empat tahun penjara dikurangi masa tahanan selama

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sugiharto alias Sugi alias Sumargono terdakwa terorisme jaringan Solo-Cirebon akhirnya divonis empat tahun penjara dikurangi masa tahanan selama proses penyidikan.

Sugi yang merupakan anak buah Abu Omar mengakui segala perbuatannya yaitu melakukan pelatihan militer dan menyimpan senjata api yang dititipkan Abu Omar.

Ketua Hakim Lenny Mulyana dalam putusannya menjelaskan ada beberapa hal yang meringankan hukuman terdakwa diantaranya sopan selama persidangkan, mengaku bersalah, berkenan dihukum, dan masih muda sehingga masih memiliki harapan untuk memperbaiki kehidupan.

Sementara hal yang memberatkannya adalah tidak membantu upaya pemerintah dalam memberantas terorisme, serta meresahkan masyarakat.

"Dengan pertimbangan tersebut maka kami menyatakah bahwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak terorisme dan dihukum selama empat tahun penjara," ungkap Lenny dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (24/9/2012).

Mengenai vonis tersebut, setelah melakukan konsultasi dengan kuasa hukumnya, Sugi menerima putusan karena hukuman yang diterima lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan enam tahun penjara.

Klik:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas