Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sugiharto Divonis Empat Tahun Penjara

Sugiharto alias Sugi alias Sumargono terdakwa terorisme jaringan Solo-Cirebon akhirnya divonis empat tahun penjara dikurangi masa tahanan selama

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Sugiharto Divonis Empat Tahun Penjara
ilustrasi vonis 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sugiharto alias Sugi alias Sumargono terdakwa terorisme jaringan Solo-Cirebon akhirnya divonis empat tahun penjara dikurangi masa tahanan selama proses penyidikan.

Sugi yang merupakan anak buah Abu Omar mengakui segala perbuatannya yaitu melakukan pelatihan militer dan menyimpan senjata api yang dititipkan Abu Omar.

Ketua Hakim Lenny Mulyana dalam putusannya menjelaskan ada beberapa hal yang meringankan hukuman terdakwa diantaranya sopan selama persidangkan, mengaku bersalah, berkenan dihukum, dan masih muda sehingga masih memiliki harapan untuk memperbaiki kehidupan.

Sementara hal yang memberatkannya adalah tidak membantu upaya pemerintah dalam memberantas terorisme, serta meresahkan masyarakat.

"Dengan pertimbangan tersebut maka kami menyatakah bahwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak terorisme dan dihukum selama empat tahun penjara," ungkap Lenny dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (24/9/2012).

Mengenai vonis tersebut, setelah melakukan konsultasi dengan kuasa hukumnya, Sugi menerima putusan karena hukuman yang diterima lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan enam tahun penjara.

Klik:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas