Revisi UU KPK
Amir Syamsuddin Dukung RUU Bila Perkuat KPK
RUU KPK mendapatkan tentangan banyak pihak karena dituding melemahkan lembaga pemberantasan korupsi tersebut. Menanggapi hal tersebut,
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - RUU KPK mendapatkan tentangan banyak pihak karena dituding melemahkan lembaga pemberantasan korupsi tersebut. Menanggapi hal tersebut, Amir Syamsudin menyetujui bila RUU itu direvisi untuk disempurnakan dan memperkuat KPK.
"Tetapi ini kan kalau kita rinci apa masalah kemudian itu berkaitan dengan dewan pengawas. Kemudian kewenangan penyadapan juga SP3," kata Menkumham itu di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (26/9/2012).
Amir mengatakan revisi itu akan memperkuat bila kewenangan-kewenangan KPK dipertahankan bila tidak bisa ditambah.
"Apalah artinya KPK itu sebagai satu pemilik kewenangan yang extraordinary, kalau ternyata ordinary saja," ujarnya.
Terkait pengawasan, Amir mengharapkan komisi III dapat lebih efektif. Mengenai penuntutan dimana UU kejaksaan menempatkan Jaksa Agung sebagai penuntut tertinggi, Amir mengatakan KPK harus berbeda.
"Karena kalau ciri kewenangan luar biasanya tidak dimiliki KPK, saya kira tidak perlu ada KPK lagi, marilah kita andalkan saja penegak hukum yang sudah ada. Tapi kehadiran KPK itu kan lahir karena kebutuhan rasa keadilan masyarakat," imbuhnya.
Ketika ditanyakan apakah KPK perlu diawasi melalui mekanisme dewan pengawas, Amir mengatakan waktunya kurang tepat. Menurutnya, Komisi III sudah berwenang dan memiliki kemampuan pengawasan kepada KPK.
Namun, Amir mengatakan pendapatnya tersebut sebagai pribadi dan bukan sebagai Menkumham.
"Ini saya sebagai pribadi, nanti pada saatnya saya bicara sebagai Menkumham," katanya.
Klik: