Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Jaksa Agung Kembalikan Masalah RUU KPK ke DPR

Revisi UU KPK menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Aturan mengenai penuntutan dikembalikan kepada Kejaksaan Agung dinilai memangkas

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Revisi UU KPK menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Aturan mengenai penuntutan dikembalikan kepada Kejaksaan Agung dinilai memangkas kewenangan KPK.

Menanggapi hal tersebut, Jaksa Agung Basrief Arief menyatakan pihaknya mengembalikan usulan tersebut kepada DPR RI.

"Kalau yang nuntut kan tentu jaksa. Jadi kita kembalikan sajalah bagaimana prosesnya nanti di parlemen," kata Basrief di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (26/9/2012)

Basrief mengatakan Kejaksaan Agung merupakan lembaga penegak hukum yang melaksanakan tugas penuntutan. Ketika ditanya pendapatnya mengenai adanya pemangkasan kewenangan KPK, Basrief enggan menanggapinya.

"loh tugas pokonya memang itu. Penuntutan. Jadi bukan takeover. Dari lahirnya kejaksaan tugas pokoknya juga sudah penuntutan," tukasnya.

Klik:

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas