Divonis 3 Tahun Miranda Langsung Ajukan Banding
Pemberian travel cek ini berhubungan dengan terpilihnya Miranda dalam fit and proper test DGS BI pada 8 Juni 2004.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom, divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Selain itu, Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia itu juga didenda Rp 10 juta serta harus membayar kerugian negara Rp 100 juta.
"Miranda terbukti sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersamaisama. Maka kami menjatuhkan vonis tiga tahun penjara subsider empat bulan dan denda Rp 10 juta," kata ketua majelis hakim Gusrizal saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/9/2012).
Mejelis hakim menilai vonis tersebut lantaran Miranda telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan suap terkait pemenangan dirinya sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) tahun 2004 silam.
Menurut Hakim, Miranda terbukti bersama-sama Nunun Nurbaetie memberi travel cek dengan total nilai Rp 20,8 miliar kepada anggota Komisi Keuangan dan Perbankan (1999-2004) yakni Udju Djuhaeri (TNI/Polri), Dudhie Makmun Murod (PDIP), Hamka Yandhu (Golkar) dan Endin Soefihara (PPP). Travel cek itu kemudian dibagi-bagikan ke anggota fraksi.
Pemberian travel cek ini berhubungan dengan terpilihnya Miranda dalam fit and proper test DGS BI pada 8 Juni 2004.
"Menimbang karena telah terpenuhinya unsur pasal 5 ayat 1 huruf b jo pasal 55 ayat 1 ke-1 kuhp maka majelis hakim tidak sependapat dengan pledoi PH terdakwa," kata hakim.
Dalam menjatuhkan vonis tersebut, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.
Yang memberatkan, perbuatan Miranda tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Sementara yang meringankan, Miranda berlaku sopan dalam persidangan.
Menaggapi vonis hakim, Miranda mengaku heran dan tak percaya. Dia tegas membantah dirinya tak bersalah. Oleh sebab itu, Miranda menyatakan akan mengajukan upaya hukum banding atas vonis tersebut.
"Saya kaget, saya tidak meyangka. Saya tau saya tidak berbuat apa-apa
Dan Tuhan thau saya tidak berbuat apa-apa. Maka saya akan naik banding," kata Miranda dengan nada tegas.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.