Revisi UU KPK
Emerson: DPR Berjuang untuk Rakyat atau Koruptor?
Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho menegaskan penolakan keras dari ICW terhadap rencana DPR merevisi UU KPK
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho menegaskan penolakan keras dari ICW terhadap rencana DPR merevisi UU KPK karena merupakan bagian dari upaya melemahkan peran KPK memberantas korupsi.
"Kami meminta ketua Baleg menarik revisi UU KPK. Apalagi KPK sendiri menolak (revisi) dan mereka meminta maksimalkan kinerjanya," kata Emerson dalam diskusi di gedung DPR RI Jakarta, Kamis (27/9/2012).
Baleg atau Badan Legislasi DPR telah menerima draf usulan revisi UU KPK dari Komisi III DPR.
Menurut Wakil Ketua Baleg Ahmad Dimyati ada beberapa poin dalam UU KPK yang akan direvisi.
"Diantaranya penyadapan oleh KPK harus mendapat izin dari Pengadilan Negeri," kata Dimyati yang ikut jadi pembicara dalam diskusi itu.
Menanggapi soal itu, Emerson menanyakan peranan DPR sebagai wakil rakyat.
"Ente (anggota DPR) berjuang buat rakyat atau untuk koruptor. Kalau anggota Dewan ngotot melakukan itu (revisi) akan kita masukkan sebagai golongan apa?" tanya Emerson.
Emerson pun melontarkan idenya terhadap anggota Dewan yang setuju revisi UU KPK.
"Kita akan kampanyekan nanti dalam Pemilu jangan pilih politisi atau partai yang setuju revisi UU KPK," katanya.
Klik: