Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

KPK Harus Izin Pengadilan Agar Bisa Menyadap

Draf revisi UU KPK telah dikirim Komisi III DPR ke Badan Legislasi (Baleg) DPR. Ada beberapa item penting yang diusulkan direvisi dalam UU Nomor 3

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Draf revisi UU KPK telah dikirim Komisi III DPR  ke Badan Legislasi (Baleg) DPR.  Ada beberapa item penting yang diusulkan direvisi dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK itu.

Diantaranya pada Pasal 12 ayat a, muncul pasal baru terkait kewenangan penyadapan oleh KPK.

"Kalau KPK ingin menyadap harus dapat izin dari Pengadilan Negeri," kata Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Dimyati Natakusumah dalam diskusi di gedung DPR RI Jakarta, Kamis (26/9/2012).

Dia mempertanyakan pasal baru soal penyadapan KPK itu.

"Bagaimana kalau yang mau disadap lagi jalan-jalan ke luar kota. Misalnya dari kota A ke kota B. Nanti izin sama pengadilan yang mana," kata Dimyati.

Dia juga menanyakan bagaimana kalau yang akan disadap oleh KPK nantinya adalah hakim. "Nanti bisa makin panjang birokrasinya," ujar dia.

Menurutnya revisi UU KPK ini masih bersifat sementara oleh karena itu perlu masukan dari semua pihak baik pakar, stake holder, masyarakat dan lainnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Klik:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas