Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Siap Hadapi Miranda di Tingkat Banding

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara menanggapi vonis Majelis Hakim terhadap terdakwa suap cek pelawat

Penulis: Edwin Firdaus
zoom-in KPK Siap Hadapi Miranda di Tingkat Banding
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Suaray Goeltom (tengah), bersama keluarganya usai menjalani persidangan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Kamis (27/9/2012). Majelis hakim Tipikor memutus Miranda penjara 3 tahun dengan denda Rp 100 juta dan subsider 3 bulan karena terlibat suap dalam pemilihan dirinya di Komisi IX DPR. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara menanggapi vonis Majelis Hakim terhadap terdakwa suap cek pelawat, Miranda Swaray Goeltom. Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan institusianya siap menghadapi upaya banding yang akan dilakukan Miranda.

"Saya dengar akan ajukan banding, tentu KPK siap untuk banding," kata Johan di kantornya, Jakarta, Kamis (27/9/2012).

Namun Johan tak ingin berspekulasi lebih perihal vonis 3 tahun terhadap Miranda. Menurutnya, itu kewenangan hakim pengadilan.

"Sebuah kasus yang disidk KPK kemudian ditingkatkan di pengadilan, hakim lah yang memutuskan, bukan Miranda bukan juga KPK," kata Johan.

Saat disinggung soal vonis lebih rendah dari tuntutan Jaksa, Johan mengatakan pihaknya masih menunggu hasil evaluasi tim jaksa.

"Tentu ini tingkat pertama. Tuntutan KPK itu kan empat tahun ya. Saya baca di pemberitaan Ibu Miranda mau banding, ini nanti kita lihat sejauh mana keputusan hakim di tingkat banding," terang Johan.

Berita Terkait: Kasus Travel Cheque

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas