KPK Siap Hadapi Miranda di Tingkat Banding
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara menanggapi vonis Majelis Hakim terhadap terdakwa suap cek pelawat
Penulis: Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara menanggapi vonis Majelis Hakim terhadap terdakwa suap cek pelawat, Miranda Swaray Goeltom. Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan institusianya siap menghadapi upaya banding yang akan dilakukan Miranda.
"Saya dengar akan ajukan banding, tentu KPK siap untuk banding," kata Johan di kantornya, Jakarta, Kamis (27/9/2012).
Namun Johan tak ingin berspekulasi lebih perihal vonis 3 tahun terhadap Miranda. Menurutnya, itu kewenangan hakim pengadilan.
"Sebuah kasus yang disidk KPK kemudian ditingkatkan di pengadilan, hakim lah yang memutuskan, bukan Miranda bukan juga KPK," kata Johan.
Saat disinggung soal vonis lebih rendah dari tuntutan Jaksa, Johan mengatakan pihaknya masih menunggu hasil evaluasi tim jaksa.
"Tentu ini tingkat pertama. Tuntutan KPK itu kan empat tahun ya. Saya baca di pemberitaan Ibu Miranda mau banding, ini nanti kita lihat sejauh mana keputusan hakim di tingkat banding," terang Johan.
Berita Terkait: Kasus Travel Cheque
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.