Kronologi Penangkapan FR Versi Pengacara
Polres Jakarta Selatan menyatakan Fitra Ramadhani atau FR siswa SMA 70 Jakarta yang diduga mencelurit Alawy Yusianto
Penulis: Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Jakarta Selatan menyatakan Fitra Ramadhani atau FR siswa SMA 70 Jakarta yang diduga mencelurit Alawy Yusianto Putra (15), langsung melarikan diri usai tawuran dengan siswa SMA 6 Jakarta di Bulungan, Jakarta Selatan, pada Senin (24/9/2012). Dia ditangkap di sebuah kost-kostan, Yogyakarta, pada Kamis (27/9/2012) pagi.
Namun, kuasa hukum FR, Nazarudin Lubis, punya penjelasan lain mengenai kronologi pelarian kliennya.
Menurut Nazarudin, FR tidak langsung meninggalkan Jakarta pasca-tawuran di Senin siang itu. FR justru sempat tidur di rumahnya di Bintaro, Tangerang Selatan, Banten, selama dua malam, sebelum memutuskan pergi ke rumah saudaranya di Yogyakarta menumpangi bus.
"Dia sebenarnya bukan melarikan diri, tapi dia dalam kondisi bingung, kan anak seusia itu," ujar Nazarudin di sela mendampingi pemeriksaan FR di Mapolres Jaksel, Kamis (27/9/2012) malam.
Nazarudin membantah pernyataan pihak polisi bahwa FR ke Yogyakarta karena ingin melarikan diri lebih jauh lagi.
Menurutnya, FR terpaksa pergi ke Yogyakarta karena ingin menenangkan diri usai kejadian nahas yang melibatkannya itu. Apalagi, pemberitaan media massa gencar menyebut-nyebut namanya sebagai pelaku yang mencelurit Alawy.
Dan saat pergi ke Yogyakarta, FR berangkat seorang diri. "Tidak ingin melarikan diri lebih jauh. Dia di situ hanya tidur untuk menenangkan diri," kata Nazarudin.
Dan FR pun ditangkap saat tengah tertidur. "Lagi tidur, di Jogja itu," imbuhnya.
Sebelumnya, Kapolres Jaksel Kombes (Pol) Wahyu Hadiningrat, menyatakan bahwa pelarian FR dari Jakarta ke Yogyakarta dibantu oleh dua orang. Sebelum lebih dulu ditangkap polisi, FR sempat direncankan akan melarikan diri lebih jauh dan sudah dipersiapkan orang yang akan menjemputnya di Yogyakarta.
Berita Terkait: Tawuran Pelajar