Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologi Penangkapan FR Versi Pengacara

Polres Jakarta Selatan menyatakan Fitra Ramadhani atau FR siswa SMA 70 Jakarta yang diduga mencelurit Alawy Yusianto

Penulis: Abdul Qodir
zoom-in Kronologi Penangkapan FR Versi Pengacara
KOMPAS.com/ANDREAN KRISTIANTO
Fitra Ramadhani (FR) alias Doyok alias Jarot, siswa SMAN 70, tersangka pembacok siswa SMAN 6 Bulungan, Jakarta Selatan, Alawy Yusianto Putra, tiba di Polres Jakarta Selatan, Kamis (27/9/2012). FR ditangkap 26 September di Yogyakarta. FR akan dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia, dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. KOMPAS IMAGES/ANDREAN KRISTIANTO 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Jakarta Selatan menyatakan Fitra Ramadhani atau FR siswa SMA 70 Jakarta yang diduga mencelurit Alawy Yusianto Putra (15), langsung melarikan diri usai tawuran dengan siswa SMA 6 Jakarta di Bulungan, Jakarta Selatan, pada Senin (24/9/2012). Dia ditangkap di sebuah kost-kostan, Yogyakarta, pada Kamis (27/9/2012) pagi.

Namun, kuasa hukum FR, Nazarudin Lubis, punya penjelasan lain mengenai kronologi pelarian kliennya.

Menurut Nazarudin, FR tidak langsung meninggalkan Jakarta pasca-tawuran di Senin siang itu. FR justru sempat tidur di rumahnya di Bintaro, Tangerang Selatan, Banten, selama dua malam, sebelum memutuskan pergi ke rumah saudaranya di Yogyakarta menumpangi bus.

"Dia sebenarnya bukan melarikan diri, tapi dia dalam kondisi bingung, kan anak seusia itu," ujar Nazarudin di sela mendampingi pemeriksaan FR di Mapolres Jaksel, Kamis (27/9/2012) malam.

Nazarudin membantah pernyataan pihak polisi bahwa FR ke Yogyakarta karena ingin melarikan diri lebih jauh lagi.

Menurutnya, FR terpaksa pergi ke Yogyakarta karena ingin menenangkan diri usai kejadian nahas yang melibatkannya itu. Apalagi, pemberitaan media massa gencar menyebut-nyebut namanya sebagai pelaku yang mencelurit Alawy.

Dan saat pergi ke Yogyakarta, FR berangkat seorang diri. "Tidak ingin melarikan diri lebih jauh. Dia di situ hanya tidur untuk menenangkan diri," kata Nazarudin.

Berita Rekomendasi

Dan FR pun ditangkap saat tengah tertidur. "Lagi tidur, di Jogja itu," imbuhnya.

Sebelumnya, Kapolres Jaksel Kombes (Pol) Wahyu Hadiningrat, menyatakan bahwa pelarian FR dari Jakarta ke Yogyakarta dibantu oleh dua orang. Sebelum lebih dulu ditangkap polisi, FR sempat direncankan akan melarikan diri lebih jauh dan sudah dipersiapkan orang yang akan menjemputnya di Yogyakarta.

Berita Terkait: Tawuran Pelajar

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas