Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kubu Hartati Minta Dirut PT HIP Dijadikan Tersangka

Perintah pencairan uang dari PT Hardaya Inti Plantation (HIP) berasal dari Totok Listiyo

Penulis: Edwin Firdaus
zoom-in Kubu Hartati Minta Dirut PT HIP Dijadikan Tersangka
TRIBUNNEWS.COM/BIAN HARNANSA
Patra M Zen, mantan Ketua Badan Pengurus YLBHI 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perintah pencairan uang dari PT Hardaya Inti Plantation (HIP) berasal dari Totok Listiyo. Terungkap dalam persidangan, mantan Direktur di PT HIP tersebut mengakali aturan pengeluaran kas perusahaan guna memenuhi permintaan Bupati Buol, Amran Batalipu sebesar Rp 3 miliar.

Kubu terdakwa General Manager PT Hardaya Inti Plantation (HIP), Yani Anshori mengatakan tidak ada alasan bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk berlama-lama menetapkan Totok Listiyo sebagai tersangka.

"Berdasarkan keterangan Arim yang menyuruh itu Totok," ujar Pengacara Patra M Zen saat ditemui di sela-sela persidangan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (27/9/2012) petang.

Patra mengklaim, fakta persidangan ini juga mematahkan bahwa Siti Hartati Murdaya selaku pemilik tidak pernah mengizinkan, memerintahkan atau menyuruh untuk mengeluarakan Rp3 miliar. Karena menurutnya,berdasarkan persidangan, Arim mengungkapkan dirinya dan Totok memiliki kewenangan mengeluarkan uang maksimal 500 juta tanpa sepengetahun dan perintah dari pemilik PT HIP, Siti Hartati Murdaya.

Patra mengatakan, guna mengakali aturan perusahaan itu, Totok memecah jumlah uang.

"Karena permintaannya nilainya Rp 1 sampai Rp 3 miliar, maka totok dan Arim memecah-mecah supaya ibu Siti Hartati tidak tahu," kata Patra yang juga pengacara Hartati Murdaya.

"Uang Rp 1,5 Milliar ditransfer. Yang ngantarkan pak Gondo. Rp500 juta cash dibawa cash dari Jakarta. Sisanya transfer. Rekening pak Gondo Rp500 juta, Pak Yani Rp500 juta, Pak Seri Rp250 juta, Pak Sukirno Rp250 juta," terang Patra.

BERITA REKOMENDASI

Selain itu, Patra mengklaim, pada persidangan itu bahwa penerbitaan Hak Guna Usaha (HGU) untuk PT HIP tidak ada hubungannya dengan pemberian uang Rp 3 miliar untuk Amran Batalipu.

"Inisiatif untuk meminta bantuan itu datangnya dari Amran Batalipu. Bahkan diakui sendiri oleh saksi dia memang meminta bantuan," kata Patra.

Berita Terkait: KPK Tangkap Bupati

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas