Harry Tanoe Dijadwalkan Jadi Saksi James Gunardjo
Rencananya akan menghadirkan Chief Executive Officer PT Media Nusantara Citra (MNC), Hary Tanoesoedibyo
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Sidang perkara suap restitusi pajak PT. Bhakti Investama dilanjutkan hari ini, Jumat (28/9/2012), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.
Sidang rencananya akan menghadirkan Chief Executive Officer PT Media Nusantara Citra (MNC), Hary Tanoesoedibyo sebagai saksi untuk terdakwa James Gunardjo.
"Saksi Hary Tanoe bisa datang jam dua siang nanti yang mulia," kata jaksa penuntut umum Medi Iskandar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (28/9/2012).
Sebelumnya, jaksa juga telah memanggil Hary sebagai saksi. Namun, dewan pakar Partai NasDem tersebut tak berkenan hadir dengan dalih surat pemanggilan yang terlalu mendadak.
Sementara, Juni lalu, KPK juga sudah memanggil Hary Tanoesoedibjo guna diperiksa soal kasus suap restitusi pajak itu.
Juru bicara KPK, Johan Budi juga mengatakan, pemeriksaan terhadap Dewan Pakar Partai NasDem itu dilakukan lantaran, Hary dinilai mengetahui ihwal penyuapan yang dilakukan James Gunardjo terhadap dan pegawai pajak Tommy Hindratno.
"Pasti, seorang saksi itu dipangil untuk diperiksa karena dia mengetahui, dia mendengar atau melihatnya," kata Johan Budi, di Kantornya, Jakarta, Senin (25/6).
Johan menegaskan, bahwa pemanggilan terhadap Hary Tanoe, karena penyidik mempunyai alasan tersendiri. Tidak mungkin, sambung Johan, seseorang dipanggil tanpa punya keterkaitan dalam sebuah perkara.
"Tentunya kalau dipanggil, saksi itu diduga cukup tahu untuk dimintai keterangannya," jawab Johan.
Dalam pengembangan kasus ini, KPK kemudian menggeledah lantai 5 dan lantai 6 MNC Tower di Kebon Sirih, Jakarta beberapa waktu lalu. Penggeledahan ini diduga ada keterkaitan dengan status James yang bekerja di perusaahan tersebut.
- Jaksa KPK Putar Rekaman Dialog Antounius dan James
- Jaksa Perlihatkan Rekaman Pencairan cek PT Bhakti Investama
- Hary Tanoe Mangkir dari Pengadilan Tipikor
- Sidang James, Jaksa KPK Panggil Hary Tanoe
- Eksepsi Ditolak, Sidang James Masuk Pembuktian
- KPK Berwenang Tangani Kasus Pajak Perusahaan Harry Tanoe