Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

MA Belum Bisa Sampaikan Fatwa Dualisme KPK-Polri

Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Ridwan Mansyur mengungkapan pihaknya belum bisa memberikan fatwa terkait dualisme

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Ridwan Mansyur mengungkapan pihaknya belum bisa memberikan fatwa terkait dualisme kewenangan penyidikan antara KPK dengan Polri terkait kasus dugaan korupsi Simulator SIM di Korps Lalu Lintas Mabes Polri.

"Saya sudah cek ke meja Ketua Muda Pidana Khusus (Djoko Sarwoko), belum ada itu,"  ujar Ridwan saat dihubungi wartawan, Jumat (28/9/2012).

Sebelumnya, Mantan Kepala Korlantas Polri, Irjen (Pol) menolak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan proyek simulator SIM 2011 ke kantor KPK, Jakarta, Jumat (28/9/2012).

Alasannya, karena dia menilai ada dualisme penanganan kasusnya, yakni di KPK dan Polri.

Djoko justru mengutus dua kuasa hukumnya Hotma Sitompul dan Juniver Girsang untuk menyampaikan surat keberatan dan ketidakhadirannya ke penyidik KPK.

Dalam suratnya, Djoko meminta penegasan lembaga penegak hukum yang berwenang untuk melakukan penyidikan terhadap dirinya.

Karena kasus ini akan bermuara ke pengadilan, Djoko melalui kuasa hukumnya akan meminta fatwa ke Mahkamah Agung (MA) mengenai institusi penegak hukum yang lebih berwenang menangani kasus dugaan korupsi Simulator SIM ini.

"Kami menunggu apa pendapatnya (MA) terhadap permasalahan Simulator ini dan siapa (institusi) yang berwenang. Karena kalau dua institusi melakukan penyidikan, tentu tidak ada kepastian hukum," ujar Juniver usai menemui penyidik KPK.

Klik:

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas