Revisi UU KPK
PAN Setuju Revisi Terbatas UU KPK
Partai Amanat Nasional (PAN) mendukung revisi terbatas UU KPK. Ketua Fraksi PAN Tjatur Sapto Edy

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Amanat Nasional (PAN) mendukung revisi terbatas UU KPK. Ketua Fraksi PAN Tjatur Sapto Edy mengatakan partainya tidak ingin kewenangan KPK dipangkas.
"Revisi terbatas, karena sekarang itu kan deputi koordinasi supervisi itu kan enggak ada dan itu tugas utama KPK," kata Tjatur di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (28/9/2012).
Tjatur mengaku tidak terlalu setuju dengan pendapat banyak pihak mengenai adanya pelemahan dan penguatan KPK. Menurutnya setiap lembaga harus disesuaikan dengan kebutuhannya.
"Nah kebutuhannya KPK itu sekarang menurut saya adalah dia melakukan koordinasi dan supervisi terhadap dua lembaga penegak hukum itu sehingga mereka lebih bisa efektif dan efisien karena tugas KPK," kata Wakil Ketua Komisi III itu.
Tjatur mengatakan KPK dibentuk dikarenakan kepolisian dan kejaksaan tidak efektif melakukan pemberantasan korupsi. Untuk itu, fungsi koordinasi antar lembaga tersebut harus dikedepankan.
"Sehingga ada tambahan anggaran juga untuk KPK dalam mempowering kepolisian dan kejaksaan," ujarnya.
Sikap PAN sendiri, kata Tjatur, bahwa UU yang ada sekarang masih tidak sinkron. Sebabnya, Tjatur kembali menegaskan perlunya penambahan deputi koordinasi supervisi.
"Terbatas yang itu, saya kira yang lain-lain soal kewenangan itu sudah cukuplah," imbuhnya.
Berita Terkait: Revisi UU KPK
- Revisi UU KPK untuk Penyempurnaan Bukan Pelemahan
- Situasi Politik Tak Kondusif, PDIP Tolak Revisi UU KPK
- Golkar: Demokrat Ikut Usulkan Revisi UU KPK
- Emerson: DPR Berjuang untuk Rakyat atau Koruptor?
- Praktisi Hukum Duga Ada Kekuatan Besar Lemahkan KPK
- Komisi III Desak Ungkap Oknum yang Memperlemah KPK