Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

KPK Takkan Minta Fatwa MA untuk Periksa Djoko Susilo

Kewenangan KPK menyidik tersangka Irjen Djoko Susilo dalam kasus dugaan korupsi proyek Simulator SIM tahun anggaran 2011, tak bermasalah.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kewenangan KPK menyidik tersangka Irjen Djoko Susilo dalam kasus dugaan korupsi proyek Simulator SIM tahun anggaran 2011, tak bermasalah.

Karena itu, lembaga antikorupsi akan fokus melengkapi berkas perkara jenderal bintang dua. Bahkan, Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, pihaknya tidak akan meminta pendapat (fatwa) kepada Mahkamah Agung (MA), untuk menentukan kewenangan penyidikan Djoko.

"Mengenai pengusutan DS, KPK belum ada rencana meminta fatwa kepada MA," ujar Johan merepons pernyataan Juru Bicara MA Djoko Sarwoko, Senin (1/10/2012).

Diberitakan sebelumnya, permohonan mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Irjen Djoko Susilo melalui pengacaranya, Juniver Girsang dan Hotma Sitoempol, soal meminta fatwa ke MA, ditolak.

Sebaliknya, MA justru mendukung KPK memeriksa tersangka kasus simulator SIM. Juru Bicara MA Djoko Sarwoko menyatakan, MA dapat memberikan fatwa (pendapat) hukum terkait sebuah perkara. Namun, jika ada permintaan dari lembaga negara.

"Kalau advokat yang meminta, apalagi terhadap kasus perkara yang sedang berproses, maka tidak akan diberikan," kata Sarwoko.

Sementara, untuk tiga tersangka Simulator SIM lain, KPK masih berkoordinasi dengan Polri dan Kejaksaan.

Rekomendasi Untuk Anda

"Pimpinan KPK, pimpinan Polri, pimpinan kejaksaan masih koordinasi, termasuk dengan MA. Kalau itu tidak menemukan jalan keluar, tentu ada opsi lain," jelas Johan. (*)

BACA JUGA

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas