Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Saksi: Bupati Amran Minta Dana Keamanan dan Sembako

Staf Financial Controller PT Central Cipta Murdaya, Kirana Wijaya, mengungkapkan bahwa PT Hardaya Inti Platation

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Anwar Sadat Guna
zoom-in Saksi: Bupati Amran Minta Dana Keamanan dan Sembako
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Mantan Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat, Siti Hartati Murdaya (tiga kiri), menjalani pemeriksaan lanjutan di kantor KPK Jakarta Selatan, Jumat (28/9/2012). Hartati diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyuapan Bupati Buol, Amran Batalipu, dalam rangka memperoleh hak guna usaha (HGU) lahan perkebunan seluas 4.500 hektare. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Staf Financial Controller PT Central Cipta Murdaya, Kirana Wijaya, mengungkapkan bahwa PT Hardaya Inti Platation (anak perusahaan CCM), pernah menyerahkan uang sebesar Rp 1 miliar kepada Bupati Buol, Amran Batalipu.

Amran meminta uang Rp 1 miliar tersebut guna bantuan pengamanan lahan perkebunan dan pabrik pengolahan kelapa sawit PT HIP milik Siti Hartati Murdaya.

Uang itu kemudian diserahkan sebagai bantuan sosial bagi masyarakat sekitar perkebunan atas permintaan Amran.

"Saya pernah mendengar rencana pemberian uang Rp 1 miliar itu. Uang itu untuk bantuan sosial. Saat itu Ibu Hartati sangat khawatir dengan situasi keamanan di pabrik," kata Kirana Wijaya saat memberikan kesaksian untuk terdakwa Yani Anshori di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (1/10/2012).

Labih lanjut, papar Kirana, saat itu, kondisi keamanan perkebunan sangat tidak kondusif.
Diterangknnya, banyak terjadi aksi-aksi demonstrasi oleh warga sekitar yang menuntut kompensasi. Bahkan pabrik dan kantor perkebunan sempat diduduki massa sehingga tidak beroperasi hingga beberapa hari.

Dalam kondisi seperti itu, Bupati Amran meminta dana kepada PT HIP untuk meredam aksi massa. Permintaan bantuan sosial itu kemudian dikabulkan oleh PT HIP.

Dalam keterangannya, Kirana menegaskan, dana bantuan sosial untuk warga itu diberikan semata-mata untuk keamanan pabrik dan perkebunan.

Berita Rekomendasi

Kirana menjelaskan uang Rp 1 miliar itu tidak terkait dengan perizinan lahan atau pengurusan HGU sebagaimana didakwakan kepada terdakwa.

"Ibu Hartati sangat khawatir dengan situasi keamanan. Makanya, Hartati menolak penyerahannya setengah-setengah karena situasi keamanan saat itu," terangnya menjawab pertanyaan majelis hakim.

Yani Anshori menjadi terdakwa terkait dengan penyerahan dana sebesar Rp 3 miliar kepada Amran.

Dalam sidang sebelumnya, terdakwa Yani mengakui sebagai pihak yang menyerahkan uang dalam dua tahap sebesar Rp 1 miliar dan Rp 2 miliar kepada Bupati Amran.

Namun, dia membantah uang itu titipan dari atasannya, Hartati Murdaya. Saat menyerahkan uang, Yani mengaku hanya mengatakan bahwa ini dananya.

Sementara itu, Manajer Financial Kontroler di PT HIP Arim yang juga menjdi saksi bagi Yani Anshor dalam sidang sebelumnya mengatakan pemberian uang dengan total Rp 3 miliar untuk Bupati Arman itu dilakukan atas perintah Direktur PT Hardaya Inti Plantation, Totok Lestiyo.

Arim mengatakan, awalnya Totok hanya menyanggupi memberikan uang sebesar Rp 1 miliar kepada Amran Batalipu. Namun jumlah uang yang diberikan kepada Amran bertambah menjadi total Rp 3 miliar.

"Waktu itu Pak Totok bilang untuk bantuan Sembako," kata Arim.

Arim mengaku uang sebesar Rp 1 miliar diserahkan ke Amran pada Januari 2012 atas perintah Totok. Sedangkan Rp 2 miliar diserahkan pada Juni 2012. Penyerahan uang yang kedua tersebut, kata Arim, juga atas perintah Totok.

Uang perusahaan itu dicairkan tanpa persetujuan Hartati Murdaya, pemilik HIP yang juga anggota nonaktif Dewan Pembina Partai Demokrat. Arim juga merinci, uang tersebut dicairkan dan ditransfer dengan dipecah-pecah.

"Yang Rp 500 juta diantar Pak Gondo cash dari Jakarta. Sisanya transfer ke rekening Pak Gondo Rp 500 juta, ke Pak Yani Rp 500 juta, Pak Seri Rp 250 juta, dan Pak Sukirno Rp 250 juta," kata Arim.

Pemecahan itu dilakukan karena Arim dan Totok hanya punya kewenangan mencairkan cek sebesar maksimal Rp 500 juta tanpa harus ada persetujuan Direktur Utama di PT HIP, yakni Hartati.

Karena itu, pencaira n uang dilakukan dalam cek-cek kecil sehingga, meskipun jumlahnya besar, tidak perlu persetujuan direktur utama.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas