Sidang Buol Gondo Sudjono Dengarkan Keterangan Saksi
Agenda masih mendengarkan saksi-saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsk (KPK).
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Sidang lanjutan perkara suap penerbitan sertifikat hak guna usaha (HGU), di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah atas tersangka Gondo Sudjono kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (1/10/2012).
Agenda masih mendengarkan saksi-saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsk (KPK).
"Ada 4 orang saksi hari ini, Haryono Saroso selaku Kepala BPN Kab Buol,
Amir Togila, Asisten I Pemda Buol, Kirana, Financial Controller PT CCM dan Sayfurizzal selaku Direktur PT Sonokeling (Perusahaan milik Arthalyta Suryani alias Ayin)," kata Pengacara Gondo, Patra M Zen, di pengadilan Tipikor, Jakarta.
Seperti diketahui, dalam persindangan Direktur Operasional PT, Hardaya Inti Platation, Gondo dan. General Manager Supporting Yani Anshori didakwa memberikan suap berupa uang seluruhnya Rp3 miliar kepada Bupati Buol, Amran Batalipu.
Keduanya didakwa baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan Hartati Murdaya (Direktur Utama PT HIP), Arim (Financial Controller PT HIP), dan Totok Lestiyo (Direktur PT HIP).
"Memberi atau menjanjikan sesuatu, memberikan uang sejumlah Rp1 miliar dan Rp2 miliar sehingga berjumlah Rp3 miliar kepada Amran Abdullah Batalipu selaku Bupati Buol periode tahun 2007-2012," kata jaksa Edy Hartoyo membacakan surat dakwaan di sidang terdakwa Gondo.
Surat dakwaan nomor Dak-21/24/08/2012 mengungkapkan bahwa pemberian uang dimaksudkan agar Bupati Amran dapat memberikan izin hak guna usaha (HGU) terhadap lahan seluas 4500 ha di Buol untuk PT Sebuku Inti Plantations atau PT Cipta Cakra Murdaya atau PT HIP.