Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Baleg Minta Komisi III Perbaiki Revisi UU KPK

Badan Legislasi DPR meminta Komisi III untuk memperbaiki pasal-pasal Revisi UU KPK. Pasal yang melemahkan kewenangan KPK harus direvisi.

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Legislasi DPR meminta Komisi III untuk memperbaiki pasal-pasal Revisi UU KPK. Pasal yang melemahkan kewenangan KPK harus direvisi.

"Kalau menurut saya itu memang perlu direvisi. Bagian-bagian yang melemahkan lembaga KPK harus ditiadakan dan upaya menguatkan KPK harus dimasukkan," kata Ketua Baleg Ignatius Mulyono di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (2/10/2012).

Menurut Mulyono, aturan yang harus diperkuat soal penyidik independen. Mulyono mengatakan KPK harus tetap memiliki hak penyelidikan, penyidikan dan penuntutan. "Kalau perlu kepemilikan KPK terhadap penyidik independen dimasukkan," katanya.

Mulyono juga menyoroti masalah point dewan pengawas yang belum perlu dibentuk. "Jangan ada lembaga yang tidak diperlukan," imbuhnya.

Namun jika Rancangan Undang-Undang tersebut tetap memperlemah maka Baleg akan menolak RUU tersebut.

"Kita akan adakan rapat pleno pengambilan keputusan tingkat fraksi. Apakah itu dihentikan , dikembalikan, atau dengan catatan diminta untuk diperbaiki. Kalau tidak ya kita tolak," katanya.

Klik:

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas