Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menakertrans Minta Buruh Hentikan Aksi Demo Besar-besaran

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar meminta para buruh menghentikan rencana aksi mogok

Penulis: Srihandriatmo Malau
zoom-in Menakertrans Minta Buruh Hentikan Aksi Demo Besar-besaran
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Ketua DPP PKB, Muhaimin Iskandar (tengah), berbincang dengan pemudik saat acara mudik bareng di depan kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Rabu (15/8/2012). Acara mudik bareng ini diadakan untuk meringankan beban masyarakat yang tidak mampu membeli tiket mudik. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar meminta para buruh menghentikan rencana aksi mogok kerja nasional menuntut penghapusan sistem kerja outsourcing dan penambahan komponen hidup layak.

"Pasalnya, tuntutan-tuntutan buruh sudah diakomodasi pemerintah dengan menerbitkan permen No 13 tahun 2012 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak dan pengaturan outsourcing. Diharapkan kepada seluruh serikat buruh yang berencana aksi dapat memanfaatkan jalan dialog," kata Muhaimin dalam siaran pers yang diterima Tribunnews.com, Selasa(2/10/2012) malam.

Muhaimin mengatakan pihaknya terus berupaya melakukan dialog dengan sejumlah elemen buruh yang akan melakukan aksi unjukrasa tersebut.

"Saya terus melakukan pertemuan dengan mereka, baik di rumah pribadi, atau di kantor melalui pejabat tidak pernah putus pembicaraan itu. Untuk itu, kepada teman-teman seluruh serikat buruh gunakan pembicaraan terbuka, baik menyangkut outsourcing atau upah minimum," katanya.

"Jadi kalau sudah sepakat dengan serikat pekerja, mau demo apa lagi. Saya imbau tidak melakukan aksi-aksi yang membahayakan ekonomi kita, semua tuntutan buruh terakomodasi dalam dialog sebelumnya,"tambahnya.

Sedangkan terkait masalah outsourcing, Muhaimin mengatakan Kemennakertrans masih menggodok peraturan perundang-undangan baru mengenai outsourcing yang mengatur penyempurnaan pelaksanaan praktek kerja alih daya (outsourcing) yang terjadi selama ini. Saat ini pembahasan peraturan soal outsourcing terus dilakukan dengan melibatkan Lembaga Kerjasama Tripartit yang terdiri dari perwakilan unsur pekerja/buruh serta perwakilan unsur pengusaha dan pemerintah.

“Hasil pembicaraan dan dialog kita dengan tripartit yang melibatkan pengusaha dan para serikat pekerja/buruh sudah hampir pada kesimpulan akhir. Kesimpulan pokoknya adalah semua pekerjaan outsourcing harus diterapkan sesuai Undang-undang 13/2003. Selain itu harus dievaluasi dan dihentikan, “katanya.

Berita Rekomendasi

Pria yang akrab disapa Cak Imin ini menjelaskan terdapat 5 jenis pekerjaan itu yang boleh dilakukan secara outsourcing. 5 jenis pekerjaan sesuai dengan undang-undang 13 yaitu cleaning service, keamanan, transportasi, catering, dan jasa migas pertambangan. Dikatakan Muhaimin, outsourcing dalam undang-undang hanya memberikan 5 jenis pekerjaan tersebut. Itu juga merupakan hasil dialog dan kesepakatan dengan serikat pekerja dan segera ditetapkannya.

Jika masih ada perusahaan yang menerapkan sistem tersebut, setelah tenggat waktu enam bulan masa transisi, Muhaimin mengatakan pihaknya tak segan untuk mencabut izin usaha perusahaan tersebut Muhaimin mengatakan pihaknya masih menggodok peraturan yang lebih jelas mengenai pelarangan outsourcing yang tidak sesuai undang-undang serta penerapan sanksi terhadap pelanggarannya. Proses pengesahnnya tinggal menunggu pembahasan akhir di tingkat tripatit nasional.

“Oleh karena itu, saya imbau tidak usah melakukan aksi –aksi yang membahayakan ekonomi kita dan membahayakan para buruh. Semua tuntutan buruh dalam dialog kita selama berkali-kali sudah ada hasilnya," ujarnya.

Sedangkan mengenai kebijakan pengupahan, Muhaimin mengatakan Pemerintah menyadari upah murah bukan menjadi standar daya tarik investasi, karena upah murah yang tidak menyejahterakan pekerja akan menjadi permasalahan di kemudian hari.

“Semua pihak sudah sepakat bahwa peningkatan upah menuju upah layak merupakan salah satu faktor untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, “ kata Muhaimin Muhaimin Iskandar sembari meminta Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) agar segera melaksanakan survey lapangan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di daerah masing masing untuk menetapkan besaran upah minimum tahun 2013.

Berita Terkait: Demo Buruh

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas